OLIH SOLIHIN
Prodi Ilmu Komuniksi Fisip Unikom

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Wacana Kapitalisme Omnibus Law Cipta Kerja OLIH SOLIHIN
Komunika: Jurnal Ilmu Komunikasi Vol. 8 No. 1 (2021): Jurnal Komunika
Publisher : Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22236/komunika.v8i1.7167

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui wacana kapitalisme omnibus law dari berita Harian Pikiran Rakyat yang menyebut omnibus law jangan sampai kapitalis pada 17 Februari 2020. Untuk menjawab penelitian ini, maka peneliti menetapkan sub fokus yaitu teks, praktik wacana, dan praktik sosiokultural untuk menganalisis kapitalisme dari pemberitaan. Pendekatan penelitian kualitatif adalah dengan menggunakan metode analisis wacana critical design norman Fairclough. Peneliti memperoleh informan dalam penelitian ini sebanyak empat orang dengan menggunakan teknik metode purposive sampling. Hasil kajian wacana kapitalisme omnibus law dari pemberitaan Harian Pikiran Rakyat yang bertajuk “omnibus law jangan sampai kapitalis” pada 17 Februari 2020, terbagi menjadi tiga bagian Norman Fairclough. Berdasarkan analisis desain pertama, dari segi teks omnibus law tidak kapitalisasi dijabarkan dengan, kata kalimat dan diksi informal juga denotatif atau memberikan tujuan yang jelas tanpa menyembunyikan makna. Kapitalisme dalam pemberitaan baik, dalam hal wacana wartawan yang menulis berita ini memiliki khusus mengenai isu omnibus, hukum sesama anggota wartawan dengan kita atau tidak berjalan dengan redaktur interaktif dan komunikatif dan dari praktek kerja atau rutinitas rapat redaksi terjadi atau agenda media pertemuannya dengan beberapa tahapan. Agenda pengaturan media, ketiga dari segi praktik sosiokulturalnya dalam pemberitaan seputar omnibus law tidak kapitalis yang diposting RUU omnibus law yang telah datang ke parlemen akan membahas hal ini meskipun tentangan dari masyarakat kepada wartawan memiliki masalah kelembagaan yang bertentangan dengan omnibus law oleh pemerintah.