Rakhmita Desmayanti
UNIVERSITAS PUTERA BATAM

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN UMUM PERLINDUNGAN MEREK TERKENAL SEBAGAI DAYA PEMBEDA MENURUT PRESPEKTIF HUKUM DI INDONESIA Rakhmita Desmayanti
Jurnal Cahaya Keadilan Vol 6 No 1 (2018): Jurnal Cahaya Keadilan
Publisher : LPPM Universitas Putera Batam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (394.12 KB) | DOI: 10.33884/jck.v6i1.874

Abstract

Indonesia adalah negara yang memiliki kemampuan untuk menarik para pemilik usaha untuk memperdagangkan barang dan jasa milik pelaku usaha asing yang ada di Indonesia. Agar barang dan jasa terlindungi para pelaku usaha akan melakukan upaya perlindungan yang maksimal. Salah satu usaha perlindungan yang dilakukan adalah dengan mendaftarkan nama produk barang dan jasa, yang kita kenal dengan istilah merek, ke kantor merek yang berada dibawah naungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pada proses pendaftaran merek inilah sering kali ditemukan kendala. Untuk mendaftarkan merek sesuai dengan UU Merek si pemohon harus memenuhi persyaratan pendaftarannya. Salah satu syarat sebuah merek dapat di daftarkan adalah merek yang akan didaftarkan tidak boleh ada persamaan bunyi, persamaan huruf, dan lainnya dengan merek yang sudah lebih dahulu didaftarkan di kantor Merek dan hal ini dikenal dengan istilah daya pembeda. Merek yang akan didaftarkan memiliki daya pembeda dengan merek yang sudah terdaftar lebih dulu. Tujuan penelitian adalah untuk menjelaskan istilah merek terkenal dan untuk menjelaskan sejauh mana penerapan kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada Undang-Undang Merek terlaksana. Metode penelitian yang dipergunakan bersifat deskriptif, dengan tipe normatif. Data yang dipergunakan bersumber pada bahan hukum primer yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Peraturan Menteri Kehakiman Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Merek juga bahan hukum sekunder berupa buku-buku dan tulisan ilmiah para pakar hukum di bidang hukum HKI dan bahan hukum tertier dengan menggunakan kamus.