Masalah-masalah lngkungan hidup antara lain adalah pencemaran lingkungan hidup dapat terjadi dalam bentuk pencemaran, antara lain pencemaran laut, oleh sebab itu berbagai rezim hukum yang mengatur pengendalian pencemaran laut yang dapat berperan pencegahan dan pengendalian pencemaran laut. Pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan wilayah kelautan berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Pengendalian, pengelolaan pencemaran laut dilaksanakan melalui antara lain pendekatan perlindungan mutu air, penanggulangan, pencemaran, dan perusakan laut. Perlindungan mutu air ini harus dilakukan melalui penelitian data mutu air laut, penetapan status mutu laut dengan mengacu pada Bank Mutu Air Laut yang disngkat BMAL dan kerusakan laut, dengan melarang perbuatan yang dapat menimbulkan pencemaran laut, mewajibkan kegiatan usaha mematuhi persyaratan antara lain pengelolaan limbah. Pengendalian pencemaran laut dilakukan melalui penggunaan Peraturan Perundangan-undagann dan instrument-instrumen lainnya yang berpayung pada Undang-Undang Perlindungan dan Peengelolaan Lingkungan Hidup (LUPPLH) seperti pengaturan baku mutu air laut, kreterian baku kerusakan laut, peraturan izin melakukan dumping dan pengawasan. Hal-hal tersebut di atas sejalan dengan Stockholm 1972 dalam suatu konfrensinya di Rio de Jeneiro yang menyadarkan pada pencinta lingkungan hidup untuk menegakkan dan meningkatkan pembangunan lingkungan yang berwawasan lingkungan.