Permasalahan ini berawal dari adanya kasus PERUM PNRI salah memuat anggaran dasaratas akta pendirian PT X yang harus di umumkan dalam TBNRI bukanlah anggaran dasarakta pendirian PT X yang sebenarnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahuiakibat hukum terhadap akta pendirian PT X, siapa yang bertanggung jawab ataskesalahan pencetakan TBNRI dan upaya apa dalam memberikan kepastian hukum atasterjadinya kesalahan pencetakan pengumuman TBNRI. Metode penelitian menggunakanpenelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatankonseptual. Bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh penulis akandianalisis dengan menggunakan teknik interpretasi sistematis. Dari hasil penelitiandiketahui bahwa, akta pendirian PT X yang dimuat dalam TBNRI, walaupun telahmemperoleh Keputusan Menteri atas pengesahan status badan hukum, tetapi karenaPERUM PNRI salah memuat anggaran dasar atas akta pendirian PT X, sehinggamengakibatkan akta pendirian PT X hanya mengikat secara internal (kedalam) bagi parapendiri, Direksi dan Dewan Komisaris saja dan tidak mengikat bagi pihak ketiga. Ataskesalahan pencetakan TBNRI, maka DITJEN AHU sebagai pemberi tugas bertanggungjawab atas TBNRI tersebut dengan cara meminta pertanggungjawaban dari PERUMPNRI untuk segera mencetak ulang TBNRI dan PERUM PNRI sebagai penerima tugasbertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukannya tersebut dengan melakukanpencetakan ulang TBNRI PT X agar disesuaikan dengan akta pendirian yang benar.Upaya dalam memberi kepastian hukum bagi PT X yaitu TBNRI harus dimuat ulangsesuai dengan akta pendirian yang benar.