Zuhdi - Arman
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS TERHADAP PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 2008 TENTANG PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN Zuhdi - Arman
Jurnal Cahaya Keadilan Vol 7 No 1 (2019): Jurnal Cahaya Keadilan
Publisher : LPPM Universitas Putera Batam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33884/jck.v7i1.1199

Abstract

Pengaturan terhadap sidang pembacaan putusan mengenai pengujian Undang-Undangdi Mahkamah Konstitusi hanya diatur dalam bentuk Peraturan Mahkamah Konstitusi.Sedangkan didalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atasUndang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, tidak diatursecara khusus mengenai pengaturan tentang hal tersebut. Hal ini yang kemudianmenjadi pro dan kontra terkait dengan sidang pembacaan putusan Mahkamah KostitusiNomor 14/PUU-XI/2013. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui apakahpengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum PresidenDan Wakil Presiden telah sesuai berdasarkan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.Metode Penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitianhukum normatif. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 yang padapokoknya menyatakan bahwa pelaksanaan Pemilu legislatif dan Pemilu Presidensecara terpisah adalah inkonstitusional, sehingga berdasarkan original intent yangdikehendaki oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945(UUD 1945) adalah Pemilu serentak. Mahkamah Konstitusi juga mengimbuhkan amarputusannya tersebut dengan menangguhkan waktu berlakunya akibat hukum putusantersebut hingga Pemilu 2019. Penangguhan sendiri meski tidak diatur dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, namun oleh UUD 1945 Pasal 24 ayat (1) tegasmenyatakan bahwa “kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untukmenyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Dengandijaminnya konstitusionalitas putusan MK, maka penangguhan akibat putusan a quodianggap beralasan demi hukum.