Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penentuan Unsur Paksaan Dan Ancaman Sebagai Dasar Pembatalan Perkawinan Di Pengadilan Agama Masamba Rustan Darwis
MADDIKA : Journal of Islamic Family Law Vol 1, No 1 (2020): Maddika: Journal of Islamic Family Law
Publisher : IAIN Palopo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24256/maddika.v1i1.1560

Abstract

AbstrakUnsur paksaan dan ancaman karena perkawinan tidak dengan rasa cinta dikarenakan dijodohkan oleh pihak keluarga, dengan adanya tekanan dari pihak keluarga yang dikarenakan wanita pernah menolak lamaran laki-laki sebanyak 3 (tiga) kali. Dasar hukum yang digunakan antara Pasal 22 dan 23 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dengan Kompilasi Hukum Islam Pasal 71 huruf (f) bahwa “Perkawinan dapat dibatalkan apabila perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan dan Majelis Hakim berlandasan kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pada Pasal 27 ayat (1) memberikan jalan keluarnya untuk kawin paksa bahwa paksaan untuk itu di bawah ancaman atau tekanan yang  melanggar hukum, dan hal ini sesuai Pasal 4 Undang-Undang  Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi dan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) yang berbunyi: (1) Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui  perkawinan yang sah; (2) Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.