ABSTRAKSIDalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai faktor-faktor yangberpengaruh terhadap penerbitan surat izin usaha perdagangan. Hal ini dilatarbelakangi banyaknya pengusaha perdagangan di kabupaten blitar saat ini, baik mulai dari usaha kecil, menengah dan besar. Untuk mendirikan sebuah usaha pengusaha perdagangan wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan atau sering disebut SIUP. Tetapi pada kenyataanya banyak Pengusaha perdagangan yang tidak memiliki SIUP. Hal ini bisa saja terjadi karena belum adanya pemahaman dan pengetahuan atas pentingnya memilki Surat Izin Usaha Perdagangan. Dalam upaya mengetahui faktor-faktor yang berpengaruh terhadap penerbitan surat izin usaha perdagangan di kabupaten Blitar, maka jenis penelitian yang dipakai adalah yuridis empiris dengan metode pendekatan Yuridis Sosiologis, pendekatan yang mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini Peraturan Menteri Nomor 36/M-DAG/PER/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dikaitkan dengan kenyataan-kenyataan yang terjadi dalam masyarakat. Lokasi penelitian di kabupaten Blitar dan di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blitar, jenis dan sumber data meliputi data primer dan data sekunder. Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah seluruh staf KPTSP Kabupaten Blitar dan sempel yang digunakan adalah Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blitar dan Pemohon Surat Izin Usaha Perdagangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Kemudian, seluruh data yang ada dianalisa secara deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi keefektifan suatu aturan atau pelaksanaan ada lima faktor yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat dan faktor budaya. Di sisi lain terdapat juga faktor yang berpengaruh terhadap penerbitan SIUP yaitu, faktor pendukung pendukung danpenghambat. Factor pendukung disini dibagi menjadi dua yaitu factor pendukung intern yang meliputi Sumber daya manusia di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blitar dan Kelengkapan syarat-syarat administrasi dalam pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan. Yang kedua factor pendukung ekstern yang meliputi Tingkat kepedulian Pengusaha perdagangan, Tingkat produktifitas pengusaha perdagangan, Tingkat ekonomi, Tingkat pendidikan, Tingkat kepatuhan, Tingkat Kebudayaan Masyarakat. Selain dari factor pendukung juga terdapat factor penghambat yang dibagi juga menjadi dua yaitu faktor penghambat intern yang meliputi Terbatasnya sarana dan prasarana, Masih banyaknya Perda yang belum disesuaikan, Kurangnya koordinasi dengan instansi teknis terkait untuk Surat Izin Usaha Perdagangan yang memerlukan izin gangguan dan IMB, anggaran yang masih kurang. Selain itu juga terdapat factor penghambat ekstern yang meliputi Masyarakat tidak mengetahui tata cara atau prosedur dalam mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan, Belum adanya kesadaran para pengusaha untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan. Mereka kebanyakan baru mengurus jika sanagat memerlukan misalnya : untuk meminjam uang ke bank,dll, Adanya anggapan atau setigma negatif bahwa prosedur pelayanan perizinan yang berbelit-belit, Penyelesaian izin yang terlalu lama atau tidak tepat waktu dan Aparatu pemerintah atau birokrat yang masih bercitra negatif. Selanjutnya upaya kantor pelayanan terpadu satu pintu kabupaten Blitar dalam meningkatkan pelayanan izin usaha perdagangan meliputi : Mempermudah dan mempercepat proses penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, Melakukan “jemput bola†dengan mengadakan One Day Service untuk penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM), Melakukan perbaikan sarana dan prasarana.Kata kunci : Perizinan, Surat Izin Usaha Perdagangan, Pelayanan Terpadu Satu Pintu