AbstrakArtikel ini membahas tentang mengenai tiga permasalahan yaitu (1) Bagaimana kriteria kepentingan umum dalam konteks pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum? (2) Mengapa pembangunan jalan tol dikategorikan sebagai salah satu kepentingan umum menurut Pasal 10 (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum? (3) Bagaimana konsekuensi hukumnya apabila jalan tol dikategorikan sebagai salah satu kepentingan umum menurut Pasal 10 (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum? Hasil dari penelitian ini yaitu kriteria kepentingan umum dalam konteks pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum tidak memberikan batasan mengenai kepentingan umum dengan kepentingan swasta. Kemudian pembangunan jalan tol dikategorikan sebagai salah satu kepentingan umum menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum untuk memberikan kemudahan dalam pembangunan infrastruktur dan konsekuensi hukumnya apabila jalan tol dikategorikan sebagai salah satu kepentingan umum menurut pasal 10 (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum maka jalan tol harus dibedakan dengan kepentingan umum yang lain karena ada campur tangan dari swasta dilihat dari segi sumber pendanaan dan penyelenggaraannya.Kata Kunci : Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum, Jalan Tol.