Latar Belakang: Permasalahan AKI dan AKB di Kota Makassar masih menjadi prioritas masalah, dengan AKI tercatat sebanyak 27 kasus dan AKB sebanyak 74 kasus pada tahun 2021, di mana 92% kejadian terjadi di rumah sakit yang menunjukkan masih banyaknya kendala dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan ibu dan anak. Untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan, RSUD Daya Kota Makassar meluncurkan program "Jampangi" (Jangkauan Maksimal Pelayanan Ibu dan Anak Terintegrasi) pada tahun 2022, yang berhasil menurunkan AKI dari 3 menjadi 1 kasus per tahun sehingga perlu untuk melakukan analisis terhadap implementasinya. Tujuan: Penelitian ini menganalisis implementasi terkait Program “Jampangi’ meliputi komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Metode: Jenis penelitian deskriptif kualitatif dengan desain penelitian studi kasus. Informan dipilih menggunakan teknik Purposive Sampling berjumlah 9 orang yaitu Kepala Ruangan IGD PONEK, Inovator Program, 2 Bidan Pelaksana, 5 Ibu Hamil. Pengambilan data dilakukan dengan wawancara mendalam (in-depth interview) di RSUD Daya Kota Makassar pada Juli-September 2024 dengan menggunakan teknik content analysis. Hasil: Pelaksanaan program "Jampangi" di RSUD Daya Kota Makassar berjalan dengan baik, didukung oleh komunikasi yang efektif melalui berbagai saluran. Sumber daya manusia yang kompeten dan fasilitas yang memadai. Disposisi positif dari pelaksana dan masyarakat, serta dukungan penuh dari manajemen rumah sakit dan pemerintah daerah. Pembagian tugas yang jelas dan koordinasi yang baik antarunit mendukung kelancaran program. Kesimpulan: Implementasi Program "Jampangi" di RSUD Kota Makassar telah berjalan baik dengan komunikasi efektif, sumber daya memadai, disposisi positif, dan struktur birokrasi jelas. Diperlukan pelatihan, insentif, koordinasi, serta edukasi masyarakat untuk meningkatkan keberlanjutan dan efektivitas program.