Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan, sehingga menjadi satu-satunya lembaga yang mempunyai wewenang penuntutan pidana dibidang Peradilan. Dalam menjalankan tugasnya dibidang penuntutan, Jaksa memiliki mekanisme atau prosedur sesuai aturan birokrasi korps Kejaksaan. Pada skripsi ini, permasalahan yang diteliti oleh penulis adalah bagaimanakah mekanisme penuntutan perkara pidana di Kejaksaan, apakah dapat dikenakan sanksi pidana terhadap Jaksa Penuntut Umum apabila tidak mengikuti mekanisme penuntutan perkara pidana. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa pada proses membuat surat tuntutan terlebih dahulu Jaksa Penuntut Umum akan membuat rencana tuntutan berdasarkan surat dakwaan. Selanjutnya, Jaksa Penuntut umum yang bersangkutan tersebut akan mengikuti mekanisme yang berlaku sesuai aturan birokrasi korps Kejaksaan yaitu rentut tersebut akan diajukan kepada Kasi Pidum, kemudian Kasi Pidum akan menyerahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri, selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi hingga Jaksa Agung. Apabila Jaksa Penuntut Umum tidak mengikuti mekanisme penuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum tersebut akan mendapatkan sanksi administratif yang berlaku sesuai dengan aturan korps Kejaksaan. Namun selain sanksi administratif tersebut Jaksa juga bisa dikenakan sanksi pidana apabila perbuatannya terbukti melanggar ketentuan KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Saran yang diberikan penulis adalah hendaknya Jaksa Penuntut Umum benar-benar mentaati mekanisme penuntutan perkara pidana yang berlaku di Kejaksaan sehingga tidak ada lagi penyimpangan dalam melakukan penuntutan dan sebaiknya dilakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Jaksa-jaksa yang tidak mematuhi peraturan.