Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan)

TANGGUNG JAWAB NOTARIS AKIBAT PEMBUATAN AKTA NOMINEE YANG MENGANDUNG PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PARA PIHAK Endah Pertiwi
Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan Vol 6, No 2 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (531.006 KB) | DOI: 10.29303/ius.v6i2.559

Abstract

Perjanjian Nominee dalam hukum perjanjian di Indonesia dikategorikan sebagai perjanjian yang berindikasi menciptakan penyelundupan hukum. Perjanjian ini belum diatur dalam KUHPerdata namun dalam kenyataannya tumbuh dan berkembang dalam masyarakat,perjanjian ini juga masuk dalam kategori  jenis perjanjian tidak bernama (Innominat Contract). Perjanjian “Nominee”atau“Nominee agreement”  diartikan sebagai perjanjian pernyataan sebenarnya dan kuasa, perjanjian nominee   biasanya dituangkan dalam bentuk akta oleh para pihaknya untuk memperkuat perjanjian tersebut yang dibuat dengan akta otentik, jurnal ini adalah penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan Perundang-Undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual, penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dan menjelaskan mengenai Tanggung Jawab Notaris terhadap perbuatan melawa  hukum yang dilakuka para pihak  dalam akta Nominee, dari uraian diatas maka hasil dari penelitian ini adalah Notaris dapat dimintakan pertanggungjawaban terhadap pembuatan akta yang merupakan perbuatan melawan hukum secara Perdata, Pidana, dan juga secara administrasi. Karena tidak diaturnya nominee maka penulis bertujuan  mengkonstruksikan hukum untuk menanggulangi perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam akta nominee yang dibuat oleh Notaris dengan menggunakan Teori Sistem Hukum Menurut Lawrence Meir Friedman mengenai struktur hukum yang harus lebih memperketat keamanan oleh MPD, MPW bahkan sampai pada MPN, isi/subtansi hukum  harus adanya kejelasan norma, adanya pelarangan Nominee, sampai pada pemberian sanksi yang tegas, yang terakhir mengenai budaya hukum yang harus disesuaikan dengan budaya di Indonesia, peningkatan kesadarab masyarakat, bahkan jika perlu diadakannya sosialisasi tentang nominee kepada masyarakat.