Alfirina Ardyas Tutik
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KETENTUAN BATAS MINIMUM USIA CALON PEMEGANG KARTU KREDIT (Studi Konsistensi Pasal 15 A PBI NO. 14/2/PBI/2012 Dengan Pasal 1320 KUHPerdata Dan Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan) Alfirina Ardyas Tutik
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (160.583 KB)

Abstract

ABSTRAKAlfirina Ardyas Tutik, Hukum Perdata Bisnis, Fakultas Hukum Universtitas Brawijaya, Desember 2012, KETENTUAN BATAS MINIMUM USIA CALON PEMEGANG KARTU KREDIT (Studi Konsistensi Pasal 15 A PBI No. 14/2/PBI/2012 Dengan Pasal 1320 KUHPerdata Dan Pasal 47 ayat 1 Undang- Undang Perkawinan), Siti Hamidah, SH. MM, Rachmi Sulistyarini, SH. MH. Dengan segala fasilitas dan kemudahan yang dimiliki kartu kredit, pada saat ini orang tua memberikan fasilitas kartu kredit kepada anak dengan  mengabaikan batasan usia. Ini sangat berbanding terbalik dengan aturan undang- undang yang mengatur tentang batas usia. Mendasarkan pada penerbitan kartu kredit antara pihak bank dan nasabah tidak dapat dilepaskan dari perikatan yang dibuat kedua belah pihak, yaitu bersumber pada perjanjian. Dalam hal ini suatu perjanjian harus memenuhi syarat-syarat perjanjian yang diatur dalam pasal 1320KUHPerdata,dimana salah satu syarat tersebut adalah harus cakap hukum atau sudah dewasa.Batas kedewasaan seseorang dapat dikatakan cakap dapat dilihat dari Pasal 1320KUHPerdata dan Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Saat ini yang menjadi tolak ukur seseorang dianggap dewasa atau cakap bertindak ialah Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berdasarkan hal tersebut, tujuan penulis mengangkat masalah ini adalah Untuk mengkaji dan menganalisis konsitensi PBI NOMOR. 14/2/PBI 2012 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu konsisten terhadap Hukum Yang Berlaku Di Indonesia yang mengatur Batasan Umur, khususnya bila dikaji berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Kemudian karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum primer,sekunder dan tersier yang diperoleh penulis akan menganalisis peraturan perundang-undangan dari hirarki yang paling rendah hingga tertinggi yang berkaitan dengan batas minimum usia calon pemegang kartu kredit konsistensi PBI No.14/2/PBI/2012 tentang APMK. Dari penelitian dengan metode diatas, penulis dapat menarik kesimpulan bahwaKonsistensi Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/2/PBI/2012 dalam ketentuan batas minimum usia calon pemegang kartu kredit terhadap KUHPerdata dari penelitian diatas Peraturan Bank Indonesia (PBI) tidak konsisten karena dalam pengaturannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) tidak mendasar pada penetapan batas minimum usia dalam KUHPerdata dan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawainan yaitu 18 tahun, sedangkan dalam PBI No Nomor 14/2/PBI/2012 batas minimum usia calon pemegang kartu kredit 17 tahun.Kata Kunci: Kartu Kredit, Batas Minimum Usia.