Dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Daerah yang mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan menurut Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan, untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Daerah otonom memiliki wewenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat pada era reformasi sekarang ini. Lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dimana daerah memiliki kewenangan membuat Kebijakan tentang Desa dalam memberi pelayanan, peningkatan peran serta dan Pemberdayaan . Oleh karena itu di Kabupaten Minahasa Utara untuk mencapai terwujudnya kesejahteraan masyarakat, pemerintah menganggarkan alokasi dana untuk pembangunan desa di Kabupaten Minahasa Utara yang disebut dengan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan alokasi dana berkisar antara Rp. 40.000.000,- s/d Rp. 41.495.000,- per tahun untuk masing-masing desa sudah termasuk anggaran untuk aparat Desa.. Kebijakan ADD ini ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 30 a 2013 tentang Alokasi Dana Desa (ADD) yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Dengan demikian, kebijakan ADD ini diharapkan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan pedesaan secara gotong royong. Pembangunan masyarakat desa ini diarahkan untuk memanfaatkan secara optimal potensi sumber daya alam dan pembangunan sumber daya manusia dengan meningkatkan kualitas hidup, keterampilan dan prakarsa dengan bimbingan dan bantuan dari pemerintah.