Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran lembaga-lembaga fasilitator bank syariah dan fungsinya terhadap kebijakan kegiatan usaha bank syariah di Indonesia dalam menjalankan sistem manajemen dan sistem kerja bank syariah. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif eksplanatif, data diperoleh dari sumber-sumber resmi yang terkait informasi mengenai peran dan fungsi lembaga fasilitator dengan lembaga keuangan perbankan syariah juga dari sumber referensi buku dan referensi lainnya yang relevan. Penulis menemukan bahwa secara keseluruhan lembaga fasilitator bank syariah berperan penting sebagai lembaga yang mendukung berjalannya kegiatan bank syariah secara proporsional dan tertib aturan. Dan penulis menemukan bahwa menurut informasi LPS hingga saat ini belum ada bank syariah khususnya yang mengalami bank gagal atau bank yang perlu diselamatkan keberadaannya. Inti dari peran dan fungsi lembaga fasilitator amat erat kaitannya terhadap lembaga keuangan khususnya bank syariah. Dan setiap lembaga memiliki wewenang, fungsi dan tugas yang berbeda dalam mengawasi, mengawal, melindungi, menyelesaikan permasalahan, menerbitkan fatwa terkait produk bank dan peraturan mengenai sistem kerja pada perbankan syariah. Fungsi utama lembaga fasilitator bank syariah adalah mendukung kegiatan usaha bank syariah agar berjalan secara efektif, sehat tertib aturan, dan sesuai dengan prinsip syariah.