Latifa Auliyanisya Auliyanisya
Alumni Pascasarjana Universitas Islam Riau

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TELAAH KRITIS YURIDIS NORMATIF DAN EMPIRIS TERHADAP PELAKSANAAN PERLINDUNGAN KORBAN KEJAHATAN DALAM HUKUM PIDANA POSITIF INDONESIA Latifa Auliyanisya Auliyanisya
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 15 No. 1 (2017): Hukum Islam
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (369.791 KB) | DOI: 10.32694/qst.v15i1.158

Abstract

Terungkapnya suatu tindak pidana biasanya diawali dari adanya laporan atau pengaduan dari korban atau orang-orang melihat tindak pidana tersebut. Meskipun demikian, sumbangan besar dari pelapor dan saksi tersebut kurang dihargai oleh hukum. Hal ini tampak dengan tidak adanya perlindungan hukum bagi pelapor atau saksi dari kemungkinan terjadinya balas dendam oleh pelaku. Kebijakan hukum pidana saat ini dalam memberikan perlindungan terhadap korban kejahatan telah memiliki dasar hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Amun, dalam implementasinya masih saja terjadi ancaman, baik fisik maupun psikis dari pihak tertentu terhadap korban sehingga menyulitkan penegak hukum dalam mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana. Selain itu, tidak adanya perlindungan terhadap hak korban untuk menyelesaikan permasalahannya secara pribadi dan tuntutan ganti kerugian kepada pelaku yang mengakibatkan kerugian bagi korban. Kebijakan hukum pidana pada saat yang akan datang dalam memberikan perlindungan terhadap korban kejahatan adalah perlindungan korban dari ancaman, gangguan, dan teror dari pihak mana pun juga. Selain itu juga diatur ketentuan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi korban dan ahli warisnya serta perluasan pengertian korban dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
TINJAUAN TERHADAP AJARAN TURUT SERTA DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN PADA PERKARA NOMOR: 85/PID/B/2012/PN.BRB Latifa Auliyanisya Auliyanisya
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 15 No. 2 (2017): Hukum Islam
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (481.57 KB) | DOI: 10.32694/qst.v15i2.163

Abstract

Adapun pokok permasalahan adalah Bagaimanakah Penerapan Ajaran Turut Serta Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Dalam Perkara Nomor 85/Pid/B/2012/PN.Brb dan Bagaimanakah Pertimbangan Majelis Hakim Terhadap Pemidanaan Pada Pembuat Turut Serta Tindak Pidana Pembunuhan Dalam Perkara Nomor 85/Pid/B/2012/PN.Brb. Penelitian ini tergolong ke dalam penelitian hukum normatif yaitu dengan cara mempelajari berkas perkara Nomor 85/Pid/B/2012/PN.Brb. Sedangkan sifatnya bersifat deskriptif yaitu untuk memberikan gambaran secara rinci tentang penerapan ajaran turut serta perkara Nomor 85/Pid/B/2012/PN.Brb, dan pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan dalam perkara Nomor 85/Pid/B/2012/PN.Brb. Hasil penelitian adalah Penerapan ajaran turut serta perkara Nomor 85/Pid/B/2012/PN.Brb yaitu orang yang turut serta melakukan (medeplegen) ialah orang yang dengan sengaja berbuat atau turut serta mengerjakan terjadinya sesuatu tindak pidana. Adapun syarat medeplegen yaitu melakukan unsur perbuatan pidana, mempunyai niat atau maksud yang untuk menuju kearah kerjasama pada delik yang dimaksud, dan adanya kerja sama yang erat antara mereka di waktu melakukan tindak pidana. Terdakwa Fahriansyah Als Unggak Bin Rahmadi bersama Sdr. Syahrul Abidin,dan Sdr. Ipin terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang terlihat dari hasil persidangan diketahui bahwa terdakwa pelaku terakhir yang juga ikut menusukkan senjata tajam/pisau yang dibawanya ketubuh korban Sabrani Als Bani mengenai pinggang korban sehingga korban jatuh tersungkur bersimbahkan darah. Dan akhirnya korban Sabrani Als Bani meninggal dunia ditempat kejadian. Desa Sumanggi seberang kec. Batang Alai Utara Kab.Hulu Sungai Tengah dan Pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara Nomor 85/Pid/B/2012/PN.Brb adalah berdasarkan fakta-fakta hukum dan keterangan terdakwa dan para saksi serta barang bukti yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan pembunuhan” serta di dalam Pertimbangan Hukum Majelis Hakim juga memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, sehingga pada pertimbangan akhir Majelis Hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara terhadap terdakwa selama 5 (lima) tahun karena telah melanggar pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP