Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ASAS FORUM DOMISILI DALAM PERKARA PERCERAIAN (RELEVANSI ANTARA PASAL 118 AYAT (1) HIR ATAU PASAL 142 AYAT (1) RBG DENGAN PASAL 66 DAN PASAL 73 UU NO. 7 TAHUN 1989) Samin Samin
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 15 No. 2 (2017): Hukum Islam
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (564.121 KB) | DOI: 10.32694/qst.v15i2.165

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui relevansi asas forum domisili dalam perkara perceraian terhadap pasal 118 ayat (1) HIR atau pasal 142 ayat (1) RBg dengan pasal 66 dan pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989 serta untuk mengetahui keberlakuan asas forum domisili dalam perkara perceraian jika dikumulasi dengan gugat harta bersama. Adapun jenis penelitian ini dikategorikan sebagai jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Bahan hukum primer yang digunakan adalah UU No. 7 Tahun 1989 dan HIR atau RBg, serta didukung oleh buku-buku yang berkaitan dengan tema yang dibahas. Dari penelitian tersebut, penulis memperoleh kesimpulan bahwa dalam perkara perceraian yang diselesaikan di Pengadilan Negeri aturan dalam pasal 118 ayat (1) HIR atau pasal 142 ayat (1) RBg tersebut murni diterapkan dalam pengajuan gugatan perceraian. Namun apabila perkara perceraian ini diselesaikan di Pengadilan Agama, maka aturan yang menjadi landasan pokoknya adalah untuk perkara cerai talak yang diatur pada pasal 66 ayat (2), aturan ini dapat dikatakan sejalan dengan penerapan asas forum domisili. Sedangkan untuk cerai gugat yang diatur pada pasal 73 ayat (1). Dalam hal ini asas forum domisili diterapkan, apabila terjadi pengecualian terhadap pasal 73 ayat (1) undang-undang tersebut. Namun tidak menutup kemungkinan dalam perkara cerai terjadi kumulasi gugatan misalnya dengan gugat harta bersama sesuai dengan aturan pada pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989. Apabila harta tersebut berupa barang tetap dan berada di luar daerah hukum PA isteri, maka PA tersebut meminta bantuan kepada PA tempat barang itu berada untuk menyita barang tersebut. Namun, jika perkara tersebut masing-masing berdiri sendiri, maka untuk gugat harta bersama bukan lagi diajukan pada PA daerah hukum tempat tinggal isteri, melainkan PA di daerah hukum tempat barang itu berada sesuai dengan pasal 118 ayat (3) HIR yakni asas asas forum rei sit