Zakat dalam Islam adalah kewajiban yang selain berdemensi ibadah kepada Allah SWT, juga berdemensi social yang dengannya sangat diharapkan dapat memberikan kesejahteraan hidup dan mengangkat harkat dan martabat fakir miskin (fukara’ walmaqsakin). Terlaksananya zakat secara adil dan merata bagi setiap mustahiq (orang yang berhak) merupakan suatu keniscayaan yang harus diindahkan oleh setiap orang yang beriman sebagai perwujudan dari keimanannya yang sempurnah. Karena itu orang beriman sesungguhnya adalah mereka yang tidak mau menahan haknya orang lain yang dititipkan Allah SWT kepadanya yaitu sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari harta yang didapatkan dan atau dimilikinya bila sudah sampai khaulnya (cukup setahun dimiliki) dan cukup nisabya. Indonesia memiliki potensi zakat yang sangat besar, karena berbagai faktor, potensi zakat tersebut belum dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memberantas kemiskinan dan mewujudkan keadilan sosial di Indonesia. Sebagai gambaran hasil penghimpunan zakat oleh seluruh Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Indonesia pada tahun 2012 (versi UU No. 38/1999) yang disampaikan oleh BAZNAS mencapai angka 2,3 triliun. Sedangkan potensinya adalah 217 triliun. Ini artinya kemampuan penghimpunan zakat baru mencapai kurang lebih angka 1,1% dari total potensi yang ada. Potensi tersebut dimungkinkan akan bertambah setiap tahunnya seiring dengan peningkatan ekonomi masyarakat. Namun demikian, potensi zakat yang besar tersebut belum mampu dioptimalkan penyerapannya oleh pemerintah. Dalam literatur dan hasil kajian lainnya, banyak sekali ditemukan faktor-faktor yang dipercaya menjadi penyebab rendahnya produktivitas zakat di tanah air. Beberapa di antaranya seperti pemahaman yang sangat minim terhadap zakat, konsepsi fiqih yang kurang relevan dengan perkembangan zaman, masih dominannya pola berzakat tradisional, dan lain sebagainya.