Aulia Pravasta Indrianingrum
Prodi Hukum, Fakultas Ilmu Sosial Politik, Universitas Tidar

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERSEPSI HUKUM INDONESIA TERHADAP KUDETA PARTAI POLITIK Fakhira Kamila Ainurrafik; Aulia Pravasta Indrianingrum
LONTAR MERAH Vol 4, No 1 (2021): LONTAR MERAH
Publisher : Universitas Tidar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (251.631 KB)

Abstract

Hukum di Indonesia sangat berperan aktif dalam menyelesaikan segala permasalahan yang ada di Negara Indonesia. Partai politik adalah suatu wadah atau organisasi yang memiliki tujuan secara umum dan memiliki suatu ideologi yang terarah. Di Indonesia banyak sekali partai politik satu dengan partai politik yang memiliki visi dan misi masing-masing. Pertentangan antar partai politik sering terjadi, termasuk dengan kudeta yang marak terjadi pada saat ini. Hukum di Indonesia berpengaruh besar dengan adanya kudeta yang terjadi. Polemik yang terjadi antar partai semakin memanas. Berbagai pandangan hukum juga berperan dalam menyelesaikan kasus yang terjadi antar partai politik. Pengertian kudetaadalah menggulingkan atau merebut kekuasaan yang telah diduduki dengan cara paksa dan secara diam-diambiasanya dilakukan oleh sekumpulan kelompok yang memiliki niatan untuk mengambil kekuasaan. Secara harfiah menurut hukum bahwa perebutan kekuasaan sangat tidak dibenarkan, karena kekuasaan yangsah adalah kekuasaan yang pada awalnya telah dipilih secara musyawarah mufakat dan atau votting. Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk memberi wawasan dan pengertian kepada masyarakat bagaimana pandangan hukum terkait dugaan kudeta yang dilakukan pada partai demokrat, danmengenai dugaan kudeta pada partai politik yang ada di Indonesia serta agar para pembaca mengetahui dengan jelas bagaimana hukum itu bekerja dalam menjalankan tugasnya tentang kasus kudeta saat ini.Mengenal isu kudeta partai politik banyak partai yang menolak atas kudeta partai politik saat ini. Menurut pandangan Ubeddillah Badrun, kita tidak bisa menghindari dari kudeta partai politik. Kudeta partai politik menjadi fenomena yang sering terjadi dengan adanya kudeta, hal ini dapat mengganggu kehidupan partai.