Belkin Heluka
Universitas Muhammadiyah Sorong

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MENERBITKAN IZIN MEMBANGUN DI KOTA SORONG Belkin Heluka; Amiruddin Amiruddin; Nanik Purwanti
Jurnal Faksi : Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Vol. 3 No. 4 (2018): September 2018
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (202.691 KB)

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mengetahui dalam studi kebijakan pembangunan.Kebijakan dalam suatu pembangunan tidak terlepas dari  yang namanya pemerintah, Dalam arti pemerintah itu adalah suatu sistem  atau wadah organisasi besar yang berperan penting dalam memutuskan kebijakan pembangunan tertentu yang akan didirikan  baik dari masyarakat sipil dan masyarakat non sipil, mestinya tidak didirikan  suatu bangunan tersebut jika tidak mempunyai surat izin  dari pemerintah   melalui Dinas terkait  pada khususnya  dibagian Dinas Pekerjaan Umum (DPU) ,berdasarkan peraturan perundang-undangan  yang berlaku di  Republik Indonesia.Dengan demikian penulis meneliti permasalahan ini  selama kurang lebih  satu bulan dari tanggal 22 Oktober s/d 19 November di dinas pu Kota Sorong. Selama penelitian penulis  memperoleh beberapa hasil penelitian  yang telah dilakukan  penulis, benar bahwa  dinas pu sangat-sangat  berperan dalam ijin mendirikan bangunan mesti harus dibawah”Komando” pengawasan atau  keputusan berdasarkan undang-undang yang berlaku ditanah air ini, dan melalui kebijakan tersebut masyarakat pada umumnya  telah mengikuti  aturan norma tersebut  kemudian berhasil mendirikan bangunan secara umum di kota sorong  telah mendirikan 70% bangunan dan yang  telah mendirikan bangunan namun yang tidak memiliki izin dari dinas pu hampir mencapai 100% untuk itu masyarakat harus berperan penting  dan mengambil bagian serta mengikuti aturan mendirikan  suatu  bangunan mestinya  harus ijin dari  pemerintah kota sorong melalui dinas terkait yaitu Dinas Pekerjaan umum dengan bangunan tersebut yang akan didirikan tidak berstatus, kesannya adalah”illegal”.