Studi ini bertujuan untuk mengetahui dalam studi kebijakan pembangunan.Kebijakan dalam suatu pembangunan tidak terlepas dari yang namanya pemerintah, Dalam arti pemerintah itu adalah suatu sistem atau wadah organisasi besar yang berperan penting dalam memutuskan kebijakan pembangunan tertentu yang akan didirikan baik dari masyarakat sipil dan masyarakat non sipil, mestinya tidak didirikan suatu bangunan tersebut jika tidak mempunyai surat izin dari pemerintah  melalui Dinas terkait pada khususnya dibagian Dinas Pekerjaan Umum (DPU) ,berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.Dengan demikian penulis meneliti permasalahan ini selama kurang lebih satu bulan dari tanggal 22 Oktober s/d 19 November di dinas pu Kota Sorong. Selama penelitian penulis memperoleh beberapa hasil penelitian yang telah dilakukan penulis, benar bahwa dinas pu sangat-sangat berperan dalam ijin mendirikan bangunan mesti harus dibawahâ€Komando†pengawasan atau keputusan berdasarkan undang-undang yang berlaku ditanah air ini, dan melalui kebijakan tersebut masyarakat pada umumnya telah mengikuti aturan norma tersebut kemudian berhasil mendirikan bangunan secara umum di kota sorong telah mendirikan 70% bangunan dan yang telah mendirikan bangunan namun yang tidak memiliki izin dari dinas pu hampir mencapai 100% untuk itu masyarakat harus berperan penting dan mengambil bagian serta mengikuti aturan mendirikan suatu bangunan mestinya harus ijin dari pemerintah kota sorong melalui dinas terkait yaitu Dinas Pekerjaan umum dengan bangunan tersebut yang akan didirikan tidak berstatus, kesannya adalahâ€illegalâ€.