Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 21 PADA PT BANTIMURUNG INDAH Nailul Maghfirah; Sri Nirmala Sari; Mahardian Hersanti Paramita
JURNAL PABEAN : PERPAJAKAN BISNIS EKONOMI AKUNTANSI MANAJEMEN Vol 3, No 1 (2021): Jurnal Pabean Volume 3 No 1, Januari 2021
Publisher : Politeknik Bosowa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (371.103 KB)

Abstract

PT Bantimurung Indah terletak di Desa Allepolea, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros yang jaraknya lebih 31 Km dari ibukota Propinsi Sulawesi Selatan (Makassar). Perusahaan ini merupakan salah satu anak perusahaan dari PT Bosowa Group yang berstatus sebagai Perseroan Terbatas (PT) dalam bentuk perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang bergerak dalam bidang pengelolaan rumput laut. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 pada PT Bantimurung Indah. Data penelitian ini diperoleh dari wawancara langsung kepada staff Finance PT Bantimurung Indah.                                                   penelitian ini adalah penelitian Deskriptif Kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pemotongan PPh Pasal 21 pada PT Bantimurung Indah dilakukan setiap akhir bulan yang dimana penghasilan yang diterima oleh pegawai langsung dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21. Penyetotan PPh Pasal 21 di PT Bantimurung Indah dalam satu tahun pajak 2019 mengalami telat bayar dikarenakan pembayaran PPh Pasal 21 bergantung pada pendapatan ekspor yang dilakukan oleh PT Bantimurung Indah, dan pelaporan pajak oleh PT Bantimurung Indah dilakukan dengan menggunakan SPT (surat pemberitahuan), yang harus diambil sendiri pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dimana PT Bantimurung Indah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Maros.