Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan Manajerial dan Implementasi Bhabinkamtibmas Dalam rangka Penanaman Kesadaran Hukum Masyarakat berdasarkan Perspektif Manajemen Pendidikan Islam di Desa Binaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif, jenis penelitian lapangan dengan metode fenom- enologis. Teknik pengambilan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Proses analisis data yang digunakan adalah model Miles dan Huberman. Hasil penelitian yaitu yang pertama segi manajerial Bhabi- nkamtibmas adalah :1)Meningkatnya kemampuan manajemen serta manajerial Bhabinkamtibmas. 2)Semakin baiknya persiapan Bhabinkamtibmas sebelum melaksanakan kegiatan dengan telah disiapkannya bahan/materi. 3)Meningkatnya skill Bhabinkamtibmas yang meliputi kemampuan dalam berinteraksi, memberi pendapat serta memberikan solusi yang terbaik. 4)Terjadi penurunan penyelesaian kasus yang signifikan yang telah diselesaikan oleh Bhabinkamtibmas sejak 2017 sampai 2019. Sedangkan implementasi manajerial Bhabinkamtibmas adalah 1) Terwujudnya rencana kegiatan yang telah disusun sebelumnya oleh Bhabinkamtibmas 2)Meningkatnya kesadaran hukum masyarakat terhadap aturan hukum yang berlaku. 3)Meningkatnya golongan pemuda yang cinta masjid, 4) Terjalinnya hubungan yang harmonis antara Bhabinkamtibmas dengan masyarakat. 5)Tertanamnya nilai kesadaran hukum masyarakat di desa binaan.