Koperasi Produsen Syariah Industri Kreatif merupakan koperasi syariah yang memiliki peran untuk meningkatkan kualitas hidup anggota melalui usaha mikro kecil menengah (UMKM). UMKM yang ada pada Koperasi Produsen Syariah Industri Kreatif ialah bergerak dibidang industri kreatif. Sedangkan maqashid syariah merupakan hukum Islam yang memiliki maksud dan tujuan penting dalam kehidupan manusia yaitu memperoleh kemaslahatan. Melalui adanya konsep antara lain 1) terserapnya ilmu pengetahuan dan meningkatnya pendidikan anggota; 2) tersampaikannya rasa keadilan bagi masyarakat khususnya anggota; 3) terwujudnya kesejahteraan anggota. Metode yang digunakan dalam artikel ini ialah metode kualitatif yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Analisis maqashid syariah pada Koperasi Produsen Syariah Industri Kreatif di Bojonegoro berjalan sesuai dengan konsep dan tujuannya yaitu yaitu proses pendidikan yang diperoleh anggota sangat dirasakan pengaruh positifnya oleh anggota Koperasi Produsen Syariah Industri Kreatif, tersedianya bahan batik, konveksi dan sablon memudahkan anggota dalam melakukan peningkatan produksi, meningkatnya keuangan keluarga serta kemampuan dalam memanfaatkan teknologi untuk usaha industri kreatif anggota yang semakin lama semakin berkembang. Sebagaimana fungsi dari koperasi syariah itu sendiri yaitu untuk mendorong kehidupan masyarakat pada kesejahteraan dan ke maslahatan