Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYULUHAN HUKUM MANFAAT PENTINGNYA PENDAFTARAN TANAH BAGI MASYARAKAT DESA HASANG Kusno Kusno; Ade Parlaungan Nasution
JURNAL PKM IKA BINA EN PABOLO Vol 1, No 2: Pengabdian Kepada Masyarakat | Juli 2021
Publisher : IKA BINA EN PABOLO : PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (173.159 KB) | DOI: 10.36987/ikabinaenpabolo.v1i2.1376

Abstract

Keberadaan  tanah  sangat  penting  dalam  kehidupan  manusia,  yang  ditujukan  oleh  fungsi tanah  sebagai  media   pengikat  ( Integrative factor )  bagi  hubungan  kemasyarakatan  atau  sebagai sarana   pemersatu  dan  sebagai   media   pemenuh   kebutuhan   hidup  (Economic factor)  bagi masyarakat   tersebut.  Perkembangan  perekonomian  yang  pesat   juga   memerlukan  tanah  dalam  kegiatan  ekonomi,  seperti  jual  beli,  sewa  menyewa,  pembebanan  hak   atas tanah yang  dijadikan  jaminan utang karena adanya pemberian kredit, sehingga semakin lama semakin  terasa   perlunya  suatu  jaminan  kepastian  hukum  hak-hak  atas  tanah. Salah satu tujuan  pokok  UUPA  adalah   meletakkan  dasar  untuk memberikan kepastian hukum mengenai  hak-hak  atas  tanah  bagi seluruh rakyat, dengan  telah  dilaksanakan  pendaftaran tanah  pada setiap tanah di seluruh Indonesia, berarti telah memberikan dasar-dasar untuk mewujudkan  kepastian  hukum  terhadap  hak-hak  atas   tanah  bagi  rakyat  Indonesia.Pasal 19 UUPA mengatur bahwa : Untuk  menjamin  kepastian hukum oleh pemerintah didalam pendaftaran  tanah  di  seluruh   wilayah  Republik  Indonesia. Adapun hasil dari program penyuluhan tersebut yaitu banyaknya masyarakat Desa Hasang yang belum paham tentang arti pentingnya pendaftaran tanah (Sertifikat), oleh karena itu dengan adanya penyuluhan ini maka masyarakat desa telah paham tentang pentingnya pendaftara tanah. Apabila tanah terdaftar (tersertifikat) dapat menjadi agunan pada bank untuk mendapatkan pinjaman modal usaha/kerja dalam rangkan peningkatan ekonomi. Kata Kunci : Kepastian hukum, Pendaftaran tanah