Keberadaan tanah sangat penting dalam kehidupan manusia, yang ditujukan oleh fungsi tanah sebagai media pengikat ( Integrative factor ) bagi hubungan kemasyarakatan atau sebagai sarana pemersatu dan sebagai media pemenuh kebutuhan hidup (Economic factor) bagi masyarakat tersebut. Perkembangan perekonomian yang pesat juga memerlukan tanah dalam kegiatan ekonomi, seperti jual beli, sewa menyewa, pembebanan hak atas tanah yang dijadikan jaminan utang karena adanya pemberian kredit, sehingga semakin lama semakin terasa perlunya suatu jaminan kepastian hukum hak-hak atas tanah. Salah satu tujuan pokok UUPA adalah meletakkan dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi seluruh rakyat, dengan telah dilaksanakan pendaftaran tanah pada setiap tanah di seluruh Indonesia, berarti telah memberikan dasar-dasar untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap hak-hak atas tanah bagi rakyat Indonesia.Pasal 19 UUPA mengatur bahwa : Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah didalam pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Adapun hasil dari program penyuluhan tersebut yaitu banyaknya masyarakat Desa Hasang yang belum paham tentang arti pentingnya pendaftaran tanah (Sertifikat), oleh karena itu dengan adanya penyuluhan ini maka masyarakat desa telah paham tentang pentingnya pendaftara tanah. Apabila tanah terdaftar (tersertifikat) dapat menjadi agunan pada bank untuk mendapatkan pinjaman modal usaha/kerja dalam rangkan peningkatan ekonomi. Kata Kunci : Kepastian hukum, Pendaftaran tanah