Septian Eka Putra
Sriwijaya University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI KELAS 1A PALEMBANG) Septian Eka Putra; Meria Utama
Lex LATA Volume 3 Nomor 3, November 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/lexl.v3i3.1310

Abstract

ABSTRAKPenyelesaian sebuah sengketa dalam negara hukum seperti halnya Indonesia harus ditempuh secara legal dan tidak boleh dilakukan dengan cara main hakim sendiri. Bentuk-bentuk penyelesaian sengketa pada umumnya adalah proses peradilan atau penghakiman (ajudikasi) dan proses konsensual (non ajudikasi). Bentuk ajudikasi adalah litigasi atau biasa dikenal sebagai proses pengadilan. Pengadilan adalah lembaga resmi kenegaraan yang diberi kewenangan untuk mengadili, yaitu menerima, memeriksa, dan memutus perkara berdasarkan hukum acara dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan Penelitian ini untuk menganalisis dan menjelaskan bentuk, proses, dan hasil penyelesaian sengketa perdata di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A pasca Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Metode Penelitian yang digunakan merupakan hukum Empiris; Untuk menganalisis dan menjelaskan faktor penghambat dan pendukung pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A pasca Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dari hasil penulisan dapat diketahui bahwa Penyelesaian sengketa perdata di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A pasca Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (Perma Nomor 1 Tahun 2016) wajib diawali dengan upaya mencapai perdamaian dengan bentuk mediasi dengan proses yaitu : pra mediasi dimana majelis hakim membuka sidang dengan mengedukasi dan memerintahkan para pihak bersengketa untuk melakukan mediasi; pelaksanaan mediasi dengan penunjukan hakim mediator; dan laporan mediasi secara tertulis berhasil atau tidaknya mediasi. Disarankan Kepada masyarakat dan badan usaha selaku para pihak dalam sengketa perdata, walaupun memiliki hak untuk menyelesaikan sengketa melalui prosedur peradilan, hendaknya mendukung upaya mediasi di atas segalanya, demi terciptanya perdamaian atau win-win solution bagi para pihak.Kata Kunci: Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pelaksanaa mediasi