Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM KELOMPOK PETERNAK SAPI DALAM PERJANJIAN KEMITRAAN DENGAN UD.WIRAGUNA TERNAK SEJAHTERA Pahrur Rizal
Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta Vol 4 No 1 (2021): Volume 4 No 1 Juni 2021
Publisher : Prodi Hukum Agama Hindu Jurusan Dharma Sastra IAHN Gde Pudja Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (699.085 KB) | DOI: 10.53977/wk.v4i1.317

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui mekanisme perjanjian dan bentuk perlindungan hukum kelompok peternak sapi dalam perjanjian kemitraan dengan UD. Wiraguna Ternak sejahtera, jenis penelitian ini adalah normative empiris Mekanisme perjanjian penggemukan sapi antara kelompok peternak sapi dengan UD Ternak sejahtera (konsultan) diawali dengan membentuk kelompok, ketua kelompok inilah yang mewakili pembuatan perjanjian dengan konsultan yang akan memberikan pendampingan selama program penggemukan sapi. Upaya perlindungan hukum bagi para pihak, khususnya pihak Plasma sebagai pihak yang lemah dapat ditempuh melalui tiga mekanisme, yaitu (a)Penerapan ketentuan hukum administrasi dengan penegakkan aturan tentang, pembinaan, pengawasan oleh pemerintah, sebagai mana diatur dalam UU usaha mikro, kecil dan menengah, dan atau PP tentang kemitraan. (b)Penerapan ketentuan dalam UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen. (c) Penerapan ketentuan hukum perdata, dengan melakukan gugatan pembatalan perjanjian ke Pengadilan Negeri.
Pengaturan Public Trust Doctrine Dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Energi Baru dan Terbarukan Ratu Julhijah; Muliana M; Imam Alfurqan; Suntarajaya Kwangtama Tekayadi; Pahrur Rizal
Unizar Law Review Vol. 7 No. 2 (2024): Unizar Law Review
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36679/ulr.v7i2.77

Abstract

Dalam menghadapi krisis energi yang bersumber dari energi fosil yang merupakan energi tidak terbarukan dan energi habis pakai, pemerintah mengupayakan untuk melakukan pengelolaan terhadap energi baru terbarukan yang bersumber dari matahari, air, angin, energi panas bumi yang energinya tidak habis oleh waktu dan kondisi. Tentu dalam pengelolaan sumber daya alam yang memiliki resource tidak terlepas dari pengelolaan lingkungan hidup. Dalam pengelolaan lingkungan hidup pemerintah diharuskan untuk menciptakan lingkungan hidup yang sehat, aman dan terjaga, bukan hanya untuk generasi sekarang, namun juga untuk generasi yang akan datang untuk menciptakan keadilan antara generasi (inter generation equity). Konsep partisipasi masyarakat dan tujuan kesejahteran masyarakat tertuang dalam pendekatan public trust doctrine dalam pengelolaan sumber daya alam. Dalam pendekatan public trust doctrine untuk melihat sejauh mana perlindungan lingkungan hidup dan masyarakat memiliki peran dan partisipasi serta dampak mengakomodir hak – hak masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dibidang energi baru terbarukan, sehubungan dengan hal tersebut, maka peneliti akan menganalisis kebijakan RUU Tentang Energi Baru dan Terbarukan. Dalam tulisan ini akan fokus membahas (1) bagaimana pengaturan public trust doctrine dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan dan (2) Bagaimana perbandingan pengaturan public trust doctrine dalam Rancangan Undang- Undang Tentang Energi Baru dan Terbarukan dengan Undang –Undang Panas Bumi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun bentuk pengaturan public trust doctrine dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan hanya terbatas pada partisipasi masyarakat dalam hal pemberian masukan, pengajuan keberatan dalam penyelenggaraan energi baru terbarukan kepada pemerintah, pengawasan dan evaluasi. Sedangkan dalam hal penyelenggaraan energi baru terbarukan, masyarakat berhak untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan pengusahaan energi baru terbarukan dan memperoleh kesempatan kerja dari penyelenggaraan energi baru dan terbarukan.