Tabungan easy wadiah merupakan salah satu produk bank syariah indonesia yang banyak di minati nasabah. Hal ini terjadi karena fasilitas dan keuntungan yang menarik minat nasabah dalam praktek tabungan easy wadiah di landasi dengan fatwa yang mengatur perhimpunan dana pada bank syariah. Tabungan easy wadiah merupakan tabungan dalam bentuk menyimpan uang seorang nasabah dengan prinsip wadiah yad dhamanah dimana uang yang disimpan dapat di tarik dan disetor setiap saat. Penelitian ini bertujuan Fokus atau tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktek tabungan easy wadiah pada bank syariah Indonesia, dan untuk mengetahui praktek tabungan easy wadiah bank syariah indonesia dalam perspektif fatwa No. 02/DSN-MUI/IV/2000. Berdasarkan hasil pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa tabungan esay wadiah merupakan tabungan dalam bentuk menyimpan uang seorang nasabah dengan prinsip Wadiah Yad Dhamanah dimana uang yang disimpan dapat di tarik dan disetor setiap saat. Selanjutnya praktek tabungan easy wadiah di bank syariah indonesia sudah sesuai dengan fatwa No. 02/DSN-MUI/IV/2000 dan aturan PBI nomor 7/46/PBI/2005, tentang penghimpunan dana masyarakat dengan menggunakan akad wadiah. Kesesuaian tersebut seperti tabungan easy wadiah yang bersifat simpanan, easy wadiah adalah simpanan yang bisa diambil kapan saja, dan dalam tabungan easy wadiah tidak ada imbalan yang diisyaratkan saat pembukaan rekening tabungan.