Bima Kumara Dwi Atmaja
Fakultas Hukum Universitas Udayana

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Hukum Determinan Terhadap Ekonomi atau Ekonomi Determinan Terhadap Hukum Bima Kumara Dwi Atmaja
Simbur Cahaya Volume 28 Nomor 2, Desember 2021
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (252.175 KB) | DOI: 10.28946/sc.v28i2.1377

Abstract

Hukum dan ekonomi sangat mempengaruhi satu sama lain. Peristiwa hukum dapat mempengaruhi ekonomi sebaliknya peristiwa ekonomi dapat mempengaruhi hukum. Hubungan hukum dengan ekonomi diharapkan akan diperoleh pengetahuan bagaimana seharusnya hukum menempatkan dirinya terhadap perekonomian yakni apakah hukum mengawal (guarding), mengikuti (following) ataukah sebagai yang memimpin atau mempelopori (leading) perekonomian suatu negara. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif melalui pendekatan konseptual dan pendekatan sejarah. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa baik hukum maupun ekonomi saling berkaitan satu sama lain, determinasinya bergantung pada asumsi dan konsep yang digunakan. Apabila merujuk pada pendapat van Kan, dapat dikatakan bahwa hukum merupakan produk ekonomi karena menurut van Kan hukum selalu tertinggal dari peristiwanya “het recht hinkt achter de feiten aan”. Sebaliknya, apabila merujuk pada teori Roscoe Pound yang mengatakan bahwa law is tool of social engineering yang berarti hukum menjadi alat perubahan masyarakat maka dapat dikatakan ekonomi adalah produk hukum, hal mana hukum telah memerankan peranannya sebagai pemandu arah berkembangnya masyarakat. Hal terpenting adalah hukum harus mampu mencegah kerugian masyarakat sehingga apabila hukum selalu tertinggal dengan peristiwanya berarti selalu terjadi economic cost dan social cost terlebih dahulu. Mengingat hal tersebut maka hukum seharusnya memimpin di depan agar masyarakat terhindar dari economic cost dan social cost tersebut.
Hukum Determinan Terhadap Ekonomi atau Ekonomi Determinan Terhadap Hukum Bima Kumara Dwi Atmaja
Simbur Cahaya Volume 28 Nomor 2, Desember 2021
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/sc.v28i2.1377

Abstract

Hukum dan ekonomi sangat mempengaruhi satu sama lain. Peristiwa hukum dapat mempengaruhi ekonomi sebaliknya peristiwa ekonomi dapat mempengaruhi hukum. Hubungan hukum dengan ekonomi diharapkan akan diperoleh pengetahuan bagaimana seharusnya hukum menempatkan dirinya terhadap perekonomian yakni apakah hukum mengawal (guarding), mengikuti (following) ataukah sebagai yang memimpin atau mempelopori (leading) perekonomian suatu negara. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif melalui pendekatan konseptual dan pendekatan sejarah. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa baik hukum maupun ekonomi saling berkaitan satu sama lain, determinasinya bergantung pada asumsi dan konsep yang digunakan. Apabila merujuk pada pendapat van Kan, dapat dikatakan bahwa hukum merupakan produk ekonomi karena menurut van Kan hukum selalu tertinggal dari peristiwanya “het recht hinkt achter de feiten aan”. Sebaliknya, apabila merujuk pada teori Roscoe Pound yang mengatakan bahwa law is tool of social engineering yang berarti hukum menjadi alat perubahan masyarakat maka dapat dikatakan ekonomi adalah produk hukum, hal mana hukum telah memerankan peranannya sebagai pemandu arah berkembangnya masyarakat. Hal terpenting adalah hukum harus mampu mencegah kerugian masyarakat sehingga apabila hukum selalu tertinggal dengan peristiwanya berarti selalu terjadi economic cost dan social cost terlebih dahulu. Mengingat hal tersebut maka hukum seharusnya memimpin di depan agar masyarakat terhindar dari economic cost dan social cost tersebut.
MENIMBANG DAMPAK REVISI PERATURAN DAERAH RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN TABANAN: KAJIAN BERBASIS ECONOMIC ANALYSIS OF LAW Bima Kumara Dwi Atmaja
Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum Vol. 13 No. 12 (2025)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/KS.2025.v13.i12.p20

Abstract

Penelitian ini mengkaji dampak Revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kabupaten Tabanan Tahun 2023–2043 terhadap potensi alih fungsi lahan pertanian tidak tepat guna serta latar belakang kebijakan revisi tersebut dari perspektif economic analysis of law (EaL). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap Perda RTRW, peraturan perundang-undangan terkait penataan ruang dan perlindungan lahan pertanian, serta literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perluasan kawasan pariwisata dan permukiman dalam Perda RTRW Kabupaten Tabanan berpotensi meningkatkan tekanan terhadap lahan pertanian produktif, khususnya di wilayah yang memiliki intensitas pembangunan tinggi. Perubahan kebijakan tata ruang tersebut menandai pergeseran peran Kabupaten Tabanan dari daerah penyangga pangan menuju wilayah dengan orientasi pertumbuhan ekonomi yang lebih terbuka. Dari perspektif EaL, revisi RTRW dapat dipahami sebagai respon atas ketidakseimbangan antara beban ekologis dan sosial yang ditanggung Kabupaten Tabanan dengan manfaat ekonomi yang diterima. Revisi ini bertujuan meningkatkan efisiensi pemanfaatan ruang dan optimalisasi pendapatan daerah, namun berpotensi menimbulkan biaya sosial dan ekologis jangka panjang apabila tidak diimbangi dengan instrumen pengendalian yang efektif. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan tata ruang yang mampu menyeimbangkan kepentingan ekonomi, perlindungan lahan pertanian, dan keberlanjutan ketahanan pangan daerah. ABSTRACT This study examines the impact of the revision of the Regional Regulation on the Spatial Plan (Perda RTRW) of Tabanan Regency for 2023–2043 on the potential for inappropriate conversion of agricultural land and analyzes the policy rationale behind the revision from the perspective of economic analysis of law (EaL). This research employs a normative legal research method using a statutory approach and a conceptual approach. Legal materials were collected through library research on the Regional Spatial Plan Regulation, relevant spatial planning and agricultural land protection legislation, and related legal literature. The findings indicate that the expansion of tourism and residential areas under the revised spatial plan potentially increases pressure on productive agricultural land, particularly in areas experiencing high development intensity. This shift reflects a change in Tabanan Regency’s role from a food buffer zone to a region with a more open economic growth orientation. From an EaL perspective, the revision of the spatial plan can be understood as a response to the imbalance between the ecological and social burdens borne by Tabanan Regency and the economic benefits it receives. While the revision aims to improve the efficiency of spatial resource utilization and optimize regional revenue, it also poses the risk of generating long-term social and environmental costs if not accompanied by effective regulatory control mechanisms. Therefore, spatial planning policies are required to balance economic interests, agricultural land protection, and sustainable regional food security.
INDONESIA’S LEGAL PROTECTION AGAINST BLOCKCHAIN TECHNOLOGY DEVELOPMENT RISKS: ANALYSING THE GLOBAL PERSPECTIVE ON CRYPTOCURRENCY REGULATION Audrey Davita Ariella; Danisha Vanya Yusuf; Bima Kumara Dwi Atmaja
Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum Vol. 14 No. 3 (2026)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/KS.2026.v14.i03.p03

Abstract

The current article examines Indonesia’s legal protection through current national regulations and its sufficiency against inherent risks of blockchain technology development, especially crytocurrency, by comparing them to other regulatory approaches around the globe. The lightning-speed of cryptocurrency’s growth as a digital asset has created both economic opportunities yet legal issues, including the commonality of fraud, scams, and “rug pulls” due to inadequate consumer protection. As such, it is of no surprise that effective regulations are becoming a more combmon need. The research method applied is one of the normative legal research, implementing statute and case approaches. Primary legal materials include statutory regulations governing cryptocurrency in Indonesia, while secondary materials consist of academic literature, journal articles, and comparative regulatory studies from other jurisdictions. While Indonesia only recognized cryptocurrency as a digital, tradable asset rather than a legal tender, this function may still bring forth issues in the future as cryptocurrency is inherently decentralized. A contrario, regulatory frameworks implemented in jurisdictions such as the European Union, the United States, and Japan do recognize cryptocurrency as a legal tender and thus should face more issues. Yet, with effective strengthening of their legal framework, it may serve Indonesia to heed and take reference of those systems. In particular, Japan’s licensing-based supervisory model could perhaps offer a relevant approach for improving legal protection and enhancing regulatory oversight in Indonesia’s cryptocurrency ecosystem.