Undang – Undang Sumber Daya Air No. 17 Tahun 2019 mengamanatkan bahwa pendayagunaan sumber daya air meliputi sumber air permukaan dan sumber air lainnya termasuk mata air. Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 01/PRT/M/2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air, terdapat persyaratan teknis yang harus dipenuhi dalam pemanfaatan mata air. Sebelum menentukan debit pemanfaatan yang diizinkan maka perlu diketahui terlebih dahulu potensi atau keandalan debit mata air tersebut. Kajian ini bertujuan untuk menghasilkan volume pemanfaatan air yang diizinkan dari mata air untuk kepentingan air baku. Studi kasus dilakukan pada mata air Cokro yang dimanfaatkan oleh PDAM Kota Surakarta V di bawah pengelolaan BBWS Bengawan Solo. Kajian ini meliputi beberapa tahapan, yaitu penentuan jenis mata air, delineasi daerah tangkapan, pengukuran debit sesaat dan uji kualitas air fisik, serta penerapan model hidrologi untuk mendapatkan debit andalan mata air. Hasil kajian menunjukkan bahwa mata air Cokro diperkirakan terbentuk akibat permukaan tanah memotong muka air tanah atau dapat dikategorikan sebagai mata air depresi. Hasil perhitungan debit andal Q90 mata air Cokro adalah 500 L/det, sedangkan debit yang diusulkan sebesar 400 L/det. Oleh karena itu pengusahaan mata air ini direkomendasikan untuk diizinkan dengan persyaratan tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kajian potensi debit mata air ini diharapkan dapat dijadikan acuan oleh BBWS Bengawan Solo ataupun BBWS/ BWS lainnya dalam memberikan rekomendasi teknis perizinan pemanfaatan mata air.