Faiqah Nur Azizah
Universitas Airlangga, Surabaya

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Perbandingan Sistem Perubahan Konstitusi di Negara Amerika, Perancis dan Indonesia Faiqah Nur Azizah
ADALAH Vol 6, No 2 (2022)
Publisher : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/adalah.v6i2.26682

Abstract

A country's constitution is its most significant component. Creating a state without a constitution is a non-starter. This is due to the fact that it is the most important law at its level. As a result, understanding how a country's governing structure can be altered is critical. The author examines how the United States, France, and Indonesia have implemented a system of constitutional amendments. While France and Indonesia share a legal system, they have a separate procedure for amending their constitutions. Even though Indonesia and the United States have very different legal systems, they both use the same constitutional amendment process. Since America has the world's oldest constitution, it was chosen as the focus of the author's study. As a result, France was picked since the French Revolution had a significant impact on the legal system of several European countries, including Indonesia.
The Complexity of Filling Regional Head Vacancies Prior to the 2024 General Election Faiqah Nur Azizah
STAATSRECHT: Indonesian Constitutional Law Journal Vol 6, No 1 (2022)
Publisher : UIN JAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/siclj.v6i1.28472

Abstract

Pemilihan Umum Kepala Daerah diselenggarakan secara serentak di tahun 2024. Pelaksanaan pilkada yang diselenggarakan secara serentak menyebabkan jabatan kepala daerah di beberapa daerah di Indonesia mengalami kekosongan untuk periode tahun 2022 dan tahun 2003. Untuk mengisi kekosongan tersebut, berdasarkan Pasal 22 E UUD NRI Tahnun 1945 Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan tertiggi bertanggung jawab untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan di daerah tetap berjalan. Oleh karena itu, Presiden melimpahkan kewenangannya pada Kementerian Dalam Negeri untuk bertanggung jawab atas pengisian penjabat kepala daerah tersebut. Namun mekanisme pengisian kekosongan jabatan kepala daerah masih dinilai gamang, karena belum ada payung hukum yang jelas mengatur pengisian kekosongan jabatan tersebut, yang merupakan aturan delegatif dari UU Noor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Padahal Putusan MK Putusan No 67 / PUU- XIX/2021 mengamanatkan pada pemerintah untuk segera mengeluarkan aturan terkait mekanisme pengisian penjabat kepala daerah. Proses pengisian jabatan juga dinilai menegasikan asas demokrasi karena tidak melibatkan masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi melalui proses pemilu. Komitmen pemerintah terhadap penyelenggaraan proses pengisian penjabat kepala daerah harus ditunjukkan melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel. Sehingga dapat memastikan bahwa proses pengisian penjabat kepala daerah bersifat netral dan tidak syarat akan kepentingan politik demi meminimalisir proses-proses yang bertentangan dengan asas demokrasi dan kedaulatan rakyat.
The Complexity of Filling Regional Head Vacancies Prior to the 2024 General Election Faiqah Nur Azizah
STAATSRECHT: Indonesian Constitutional Law Journal Vol 6, No 1 (2022)
Publisher : UIN JAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/siclj.v6i1.28472

Abstract

Pemilihan Umum Kepala Daerah diselenggarakan secara serentak di tahun 2024. Pelaksanaan pilkada yang diselenggarakan secara serentak menyebabkan jabatan kepala daerah di beberapa daerah di Indonesia mengalami kekosongan untuk periode tahun 2022 dan tahun 2003. Untuk mengisi kekosongan tersebut, berdasarkan Pasal 22 E UUD NRI Tahnun 1945 Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan tertiggi bertanggung jawab untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan di daerah tetap berjalan. Oleh karena itu, Presiden melimpahkan kewenangannya pada Kementerian Dalam Negeri untuk bertanggung jawab atas pengisian penjabat kepala daerah tersebut. Namun mekanisme pengisian kekosongan jabatan kepala daerah masih dinilai gamang, karena belum ada payung hukum yang jelas mengatur pengisian kekosongan jabatan tersebut, yang merupakan aturan delegatif dari UU Noor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Padahal Putusan MK Putusan No 67 / PUU- XIX/2021 mengamanatkan pada pemerintah untuk segera mengeluarkan aturan terkait mekanisme pengisian penjabat kepala daerah. Proses pengisian jabatan juga dinilai menegasikan asas demokrasi karena tidak melibatkan masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi melalui proses pemilu. Komitmen pemerintah terhadap penyelenggaraan proses pengisian penjabat kepala daerah harus ditunjukkan melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel. Sehingga dapat memastikan bahwa proses pengisian penjabat kepala daerah bersifat netral dan tidak syarat akan kepentingan politik demi meminimalisir proses-proses yang bertentangan dengan asas demokrasi dan kedaulatan rakyat.