AbstractJudicial Activism as the basis for court decisions is an event that is difficult to find. So far the practice of judicial activism has been seen several times in the decisions of the Constitutional Court. The purpose of this study is to examine the protection of citizens' constitutional rights resulting from judicial activism. The research used in this paper is a qualitative research with a descriptive type of approach. The data were collected by using the library study technique. The findings of this study indicate that judicial activism carried out by state administrative court judges is a legal breakthrough that is balanced with the concept of protecting citizens' constitutional rights. This situation is something that has happened and has been proven in several state administrative court decisions.AbstrakJudicial Activism yang merupakan basis dari putusan pngadilan merupakan peristiwa yang jarang terjadi. Sejauh ini praktek judicial activism beberapa kali muncul dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Namun di luar dari pada itu keberadaan judicial activism juga muncul di peradilan tata usaha negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat perlindungan hak konstitusional warga negara yang di hasilkan melalui judicial activism Penelitian yang di gunakan dalam penulisan ini ialah penelitian kualitatif dengan tipe pendekatan deskriptif. Data di kumpulkan dengan tekhnik studi Pustaka. Temua penelitian ini enunjukan bahwa judicial activism yang di lakukan oleh hakim pengadilan tata usaha negara merupakan suatu trobosan hukum yang di imbangi dengan konsep perlindungan hak konstitusional warga nwgara. Keadaa ini merupakan hal yang sudah terjadi dan di buktikan dalam beberapa putusan pengadilan tata usaha negara.