Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penyelesaian Sengketa Akad Musyarakah di Badan Arbitrase Syariah Nasional (Analisis Putusan Basyarnas Yogyakarta No X/Tahun 2017) Ahmad Faizun
Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 6 No. 2 (2021): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Publisher : IAIN Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22515/alahkam.v6i2.3864

Abstract

This research will examine how the Musyarakah Contract Dispute Settlement at the National Sharia Arbitration Board (BASYARNAS) literature study of BASYARNAS Yogyakarta No. X/Year 2017. The aim is to determine the settlement of sharia economic disputes in BASYARNAS Yogyakarta, especially in Musyarakah contract disputes. This research is a descriptive qualitative research with case study method. This research took place at BASYARNAS, Special Region of Yogyakarta. In making the decision, the BASYARNAS DIY Arbitrator has used Islamic law as contained in the Qur'an and hadith, Islamic economic principles. However, there are several aspects that were not analyzed by the arbitrator, particularly regarding the contract used and how the contract was implemented by both the applicant and the respondent.   Penelitian ini akan mengkaji penyelesaian sengketa akad musyarakah di Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) Studi Putusan BASYARNAS Yogyakarta No X/Tahun 2017. Tujuannya yaitu untuk mengetahui penyelesaian sengketa ekonomi syariah di BASYARNAS Yogyakarta khususnya dalam sengketa akad musyarakah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dengan metode studi kasus. Penelitian ini mengambil tempat di BASYARNAS Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam pengambilan putusan, Arbiter BASYARNAS DIY telah menggunakan hukum Islam sebagaimana terdapat dalam Al-Qur’an maupun hadist, prinsip-prinsip dan asas-asas ekonomi syariah. Namun, ada beberapa aspek yang tidak dianalisa oleh arbiter, khususnya mengenai akad yang digunakan serta bagaimana akad tersebut dilaksanakan baik oleh pemohon maupun termohon.
Penyelesaian Sengketa Akad Musyarakah di Badan Arbitrase Syariah Nasional (Analisis Putusan Basyarnas Yogyakarta No X/Tahun 2017) Ahmad Faizun
Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 6 No. 2 (2021): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Publisher : Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22515/alahkam.v6i2.3864

Abstract

This research will examine how the Musyarakah Contract Dispute Settlement at the National Sharia Arbitration Board (BASYARNAS) literature study of BASYARNAS Yogyakarta No. X/Year 2017. The aim is to determine the settlement of sharia economic disputes in BASYARNAS Yogyakarta, especially in Musyarakah contract disputes. This research is a descriptive qualitative research with case study method. This research took place at BASYARNAS, Special Region of Yogyakarta. In making the decision, the BASYARNAS DIY Arbitrator has used Islamic law as contained in the Qur'an and hadith, Islamic economic principles. However, there are several aspects that were not analyzed by the arbitrator, particularly regarding the contract used and how the contract was implemented by both the applicant and the respondent.   Penelitian ini akan mengkaji penyelesaian sengketa akad musyarakah di Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) Studi Putusan BASYARNAS Yogyakarta No X/Tahun 2017. Tujuannya yaitu untuk mengetahui penyelesaian sengketa ekonomi syariah di BASYARNAS Yogyakarta khususnya dalam sengketa akad musyarakah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dengan metode studi kasus. Penelitian ini mengambil tempat di BASYARNAS Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam pengambilan putusan, Arbiter BASYARNAS DIY telah menggunakan hukum Islam sebagaimana terdapat dalam Al-Qur’an maupun hadist, prinsip-prinsip dan asas-asas ekonomi syariah. Namun, ada beberapa aspek yang tidak dianalisa oleh arbiter, khususnya mengenai akad yang digunakan serta bagaimana akad tersebut dilaksanakan baik oleh pemohon maupun termohon.