Patric Walandouw
Universitas Sam Ratulangi Manado

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 23 DAN PPH PASAL 25 Walandouw, Patric
Jurnal EMBA : Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi Vol 1, No 3 (2013): Jurnal EMBA, HAL 882 - 997
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (259.432 KB) | DOI: 10.35794/emba.1.3.2013.1908

Abstract

ABSTRAK Pajak penghasilan pasal 23 (PPh Pasal 23), yaitu pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap yang menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggara kegiatan selain yang telah dipotong pajak sebagaimana dimaksud dalam PPh Pasal 21. Sedangkan PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak penghasilan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan dalam tahun pajak berjalan.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui besarnya Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pajak Penghasilan Pasal 25 yang disetorkan dan untuk mengetahiu apakah perhitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pajak Penghasilan Pasal 25 Pada CV. Mita Jaya Lestari sudah sesuai dengan Undang-undang tentang Pajak Penghasilan. Objek penelitian diambil pada CV. Mita Jaya Lestari.Metode penelitian yang digunakan adalah metode analisis deskriptif.Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa PPh Pasal 23 berpengaruh terhadap besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayarkan perusahaan, sedangkan PPh Pasal 25 tidak mempunyai pengaruh apapun terhadap PPh pasal 23 dan Pelaporan PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan SPT masa disampaikan paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir. Sedangkan Pelaporan PPh Pasal 25 paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan SPT masa disampaikan paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir. Kata kunci: pph pasal 23, pph pasal 25.