Romlih Marzuki
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Implementasi Kebijakan Pengkreditan Pajak Masukan Dalam Masa Pajak Tidak Sama Romlih Marzuki
JURNAL PAJAK INDONESIA Vol 6 No 1 (2022): Perpajakan Indonesia di Era Harmonisasi
Publisher : Politeknik Keuangan Negara STAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31092/jpi.v6i1.1407

Abstract

Crediting Input Tax with Output Tax in different Tax Period is an alternative for crediting Input Tax in the event that crediting Input Tax with Output Tax in the same Tax Period cannot be executed. In practice, the norms regulated in Article 9 paragraph (9) of the VAT Law have become recurring disputes. The purpose of this study is to analyze the implementation of the input tax crediting policy with the output tax in the different tax period that is running and to present a new perspective in interpreting the legal norms for crediting input tax in a holistic manner according to the characteristics of these norms and in line with the historical background of the previous policy. Two new things that support each other were found, namely the construction of the input tax crediting legal norms using paired legal norms and the findings of the legal basis that the input tax crediting was applied in the era before the 1984 VAT Law amendment which was the forerunner of the policy of crediting input tax with output tax in the different Tax Period, Article 9 paragraph (9) of the VAT Law. Pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak tidak sama menjadi alternatif pengkreditan Pajak Masukan dalam hal pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama tidak dapat dijalankan. Pada praktik di lapangan justru norma yang diatur dalam Pasal 9 ayat (9) UU PPN tersebut menjadi sengketa yang berulang. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis implementasi kebijakan pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak tidak sama yang berjalan dan menyajikan perspektif baru dalam menginterpretasikan norma hukum pengkreditan Pajak Masukan secara holistik sesuai karakteristik norma tersebut dan selaras dengan latar belakang historis kebijakan sebelumnya. Diperoleh dua temuan baru yang saling mendukung yaitu konstruksi hukum pengkreditan Pajak Masukan menggunakan norma hukum berpasangan dan adanya temuan dasar hukum yang berlaku pada era sebelum amandemen UU PPN 1984 yang merupakan cikal bakal kebijakan pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak tidak sama, Pasal 9 ayat (9) UU PPN.