Josef Christofer Benedict
Universitas Gadjah Mada, Indonesia.

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pembatasan Hak Masyarakat Tionghoa di Daerah Istimewa Yogyakarta: Bias Kelas Demokrasi Agraria? Josef Christofer Benedict
Jurnal Pemikiran Sosiologi Vol 8, No 2 (2021): December
Publisher : Departemen Sosiologi Universitas Gadjah Mada

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22146/jps.v8i2.68305

Abstract

Konsep demokrasi tidak pernah terbatas pada pemilihan elektoral belaka. Diskursusnya juga mencakup penerapan akan keadilan dan kesetaraan. Dalam pemahaman menyeluruh tersebut, Surat Instruksi Kepala Daerah DIY Nomor K.898/I/A/1975 yang membatasi hak kepemilikan tanah dan bangunan bagi masyarakat Tionghoa di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi wujud negasi atas konsep demokrasi agraria sendiri. Kehadirannya yang telah berlangsung selama 46 tahun dan tetap eksis membatasi hak milik Tionghoa di DIY secara de jure, memunculkan pertanyaan sendiri mengenai ketimpangan pelaksanaannya. Pada kenyataanya, tidak semua masyarakat Tionghoa di DIY mengalami diskriminasi tersebut. Banyak dari mereka yang kemudian mengakali kebijakan tersebut. Penelitian yang membahas aspek historis kemunculan kebijakan ini pun semakin banyak, dengan titik penemuan bahwa kehadirannya tidak lagi relevan karena merupakan warisan devide et impera masa kolonial. Dengan situasi demikian, mempertanyakan kehadirannya dalam konteks masa kini menjadi penting – terutama mengenai atas dasar apa keberlakuannya saat ini di tengah-tengah masyarakat Tionghoa. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan pendekatan kualitatif dengan teknik studi literatur dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada akhirnya, tampak bahwa hegemoni ekonomi menjadi determinan atas keberlakuannya, terutama di kalangan masyarakat Tionghoa sendiri. Kehadiran penulisan ini diharapkan dapat memberikan perspektif baru terhadap pelaksanaan demokrasi agraria di DIY, tidak hanya secara historis dan hukum, tetapi juga sosiologis.