Lia Apriliani
Staff Perencanaan Kelurahan Desa Mindahan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kajian Sadd Al-Dzari’ah Atas Praktik Nikah Siri di Bumiharjo Kab. Jepara Lia Apriliani
Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam Vol 9, No 1 (2022): Islamic Law
Publisher : Faculty of Sharia and Law UNISNU Jepara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34001/ijshi.v9i1.3225

Abstract

This study was conducted on the fact that in Bumiharjo Village, Jepara Regency, the number of unregistered marriages in 2017 was ± 14 couples. This reality is contrary to Law no. 1 of 1974 concerning marriage, that marriage must be recorded by a Marriage Registrar from the Office of Religious Affairs. This study was conducted using a qualitative approach with a descriptive type of study, to analyze the factors behind unregistered marriages, and a review of them in sadd al-dzari`ah. The results of this study can be stated that the practice of unregistered marriage is motivated by family, economic, and environmental factors. As for sadd al-dzariah's review that in practice, unregistered marriage has the potential to pose risks, because it does not have permanent legal force that can harm the wife and child in the event of a divorce, child's relationship with parents, and inheritance.Kajian ini dilakukan terhadap fakta bahwa di Kelurahan Bumiharjo Kabupaten Jepara jumlah perkawinan siri pada tahun 2017 sebanyak ± 14 pasangan. Realitas tersebut bertolak belakang dengan Undang- undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, bahwa perkawinan harus dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah dari Kantor Urusan Agama. Kajian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis kajian deskriptif, untuk menganalisis faktor yang melatarbelakangi nikah siri, dan tinjauan tentangnya dalam sadd al-dzari`ah. Hasil kajian ini dapat dinyatakan bahwa praktik nikah siri dilatarbelakangi oleh faktor keluarga, ekonomi, dan lingkungan. Adapun dari tinjauan sadd al-dzariah bahwa dalam praktiknya, nikah siri berpotensi memunculkan risiko, karena   tidak mempunyai kekuatan hukum tetap yang dapat merugikan istri dan anak apabila nanti terjadi perceraian, hubungan anak dengan orang tua, serta kewarisan.