Moch Afifuddin
Prodi Peperangan Asimetris, Fakultas Strategi Pertahanan, Universitas Pertahanan Republik Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

STRATEGI KOMISI PENYIARAN INDONESIA DALAM MENGAWASI PEMBERITAAN TERORISME DI MEDIA MASSA GUNA MENDUKUNG PERTAHANAN NEGARA Puguh Adi Satriyo; Surryanto Joko Waluyo; Moch Afifuddin
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 9, No 6 (2022): NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v9i6.2022.2209-2217

Abstract

Penyiaran pemberitaan dapat digunakan sebagai sarana propaganda dan penyebaran ideologi terorisme sehingga diperlukan strategi dalam pengawasan pemberitaan yang dilakukan. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) didukung unsur terkait dalam mengawasi konten pemberitaan terorisme di media massa menjadi krusial. Penelitian ini bertujuan menganalisis strategi KPI dalam mengawasi pemberitaan terorisme di media massa guna mendukung pertahanan negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan desain penelitian fenomenologi. Narasumber penelitian ini ditentukan secara purposive sampling sesuai tingkat kepakarannya, terdiri dari pakar di bidang komunikasi dan informasi, penyiaran berita, dan penanganan terorisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPI dalam mengawasi pemberitaan adalah membuat pedoman, mengesahkan pedoman, mengawasi pemberitaan, memberikan sanksi dan melakukan koordinasi.  KPI juga melakukan pembinaan kepada media terkait untuk memberikan pemahaman dampak dari pemberitaan terorisme yang memberikan efek negatif pada masyarakat. Strategi KPI dalam mengawasi konten pemberitaan dengan Tujuan (ends) yang hendak dicapai adalah semangat untuk menjaga kondisi sosial masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, agar tetap dalam kondisi psikologi dan mental yang baik guna mendukung pertahanan negara yang kuat. Hal ini dilaksanakan dengan cara (ways) melaksanakan kerja sama dengan instansi terkait seperti BNPT, Polri, Kemenkominfo, Kemendikbud, Kemenag, Dewan Pers dan lain sebagainya dalam bentuk kegiatan-kegiatan seperti pembinaan, sosialisasi maupun menciptakan duta-duta yang menjadi perpanjangan instansi tersebut dalam menangkal radikalisme, dan dengan sarana (means) aturan yang dimiliki, dalam hal ini adalah UU No. 32 tahun 2022 tentang Penyiaran, Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), serta Peraturan Dewan Pers terkait dengan Pedoman Peliputan Terorisme