Penelitian ini menelaah pengaruh E-Faktur, penegakan sanksi pajak dan pelayanan perpajakan terhadap kepatuhan pengusaha kena pajak dengan menggunakan pengetahuan perpajakan sebagai variabel Mediasi. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui pemanfaatan data primer, dimana data diperoleh dari 100 responden pengusaha kena pajak yang aktif terdaftar pada 9 (Sembilan) KPP di Wilayah Kerja Kanwil DJP Jaksel II. Analisis data dilakukan dengan metode Partial Least Square (PLS) menggunakan software SmartPLS versi 3. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa 1)E-Faktur berpengaruh terhadap pengetahuan perpajakan, 2)E-faktur berpengaruh terhadap kepatuhan pengusaha kena pajak, 3)Pelayanan pajak tidak berpengaruh terhadap pengetahuan perpajakan, 4)Pelayanan pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan pengusaha kena pajak 5)Sanksi pajak berpengaruh terhadap pengetahuan perpajakan, 6)Sanksi pajak berpengaruh terhadap kepatuhan pengusaha kena pajak, 7)Pengetahuan perpajakan berpengaruh terhadap pengetahuan perpajakan 8)Pengetahuan perpajakan memediasi pengaruh e-faktur terhadap kepatuhan pengusaha kena pajak 9)Pengetahuan perpajakan tidak memediasi pengaruh pelayanan pajak terhadap kepatuhan pengusaha kena pajak 10)Pengetahuan perpajakan tidak memediasi pengaruh sanksi pajak terhadap kepatuhan pengusaha kena pajak.