Tawuran kelompok anak remaja atau geng delinkuensi merupakan salah satu fenomena yang sering kali muncul di masyarakat kota. Tawuran anak remaja dikategorikan sebagai kekerasan komunal karena dilakukan oleh dua kelompok yang bertentangan, dengan berbagai macam motif seperti eksistensi kelompok atau balas dendam. Aksi tawuran anak remaja juga dianggap sebagai tindakan menyimpang karena bertentangan dengan nilai dan norma sosial, dan juga sering kali menimbulkan korban jiwa dan luka-luka bagi yang terlibat atau tidak dalam situasi tawuran. Setiap individu berpotensi menjadi korban maupun pelaku dalam situasi tawuran anak remaja. Berdasarkan permasalahan tersebut, tulisan ini ingin mengkaji tentang bentuk-bentuk viktimisasi yang terjadi dan peran korban dalam proses viktimisasi pada fenomena tawuran anak remaja. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologi dan teknik pengumpulan data dengan kajian kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa korban tawuran tidak dapat dikatakan murni sebagai korban karena memiliki keterlibatan yang sama dengan pelaku tawuran. Pelaku tawuran juga tidak bisa sepenuhnya dikatakan sebagai pelaku karena merupakan korban dari struktur sosial kelompok anak remaja dimana terdapat paksaan dari pihak senior dalam aksi tawuran. Dampak dari aksi tawuran anak remaja dialami anak korban dan anak pelaku, dimana anak korban mengalami luka-luka dan kehilangan nyawa akibat aksi tawuran yang menggunakan senjata tajam. Dampak bagi anak pelaku yaitu harus berhadapan dengan hukum dan cenderung mengalami viktimisasi struktural dalam sistem peradilan.