Lain lubuk lain ikannya lain padang lain belalang adalah sebuah peribahasa yang mengungkapkan bahwa setiap peradaban dan kebudayaan yang ada di dunia ini memiliki ciri dan karakteristik tersendiri yang berbeda dengan peradaban yang lainnya. Segala sesuatu yang lahir dalam sekelompok orang kemudian berkembang menjadi norma lalu dijadikan sebuah hukum bagi kelompok itu sendiri. Salah satu suku bangsa di Indonesia terdapat suku Minang Kabau yang mendiami hampir seluruh daerah dalam provisi Sumatera Barat dan daerah-daerah yang berbatasan dengan Sumatera Barat seperti Riau, Bengkulu, Jambi dan Sumatera Utara. Salah satu budaya Minang Kabau yang belum banyak dikenal orang adalah budaya Maninggian Janjang (Meninggikan Tangga) dalam menerapkan hukuman sosial bagi pelanggar larangan adat setempat. Keunikan inilah yang membuat penulis ingin melakukan penelitian untuk mengetahui tentang sejarah pemberlakukan hukum adat Maninggian janjang, larangan pantang yang dilanggar, sangsi hukum, proses penjatuhan hukuman serta yang berwenang menjatuhkan hukuman. Penelitian ini dilakukan dengan metode wawancara dan observasi kedaerah Kecamatan Baso, Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat.