Setiap LPD harus mempunyai pengendalian intern yang memadai dan mampumenjamin bahwa dalam pelaksanaan operasional dapat dicegah terjadinya penyalahgunaanwewenang oleh berbagai pihak yang akan dapat merugikan perusahaan dan terjadinyapraktek-praktek yang tidak sehat. Karena itu bertempat di Kecamatan Rendang, Selat,Sidemen, dan Manggis Kabupaten Karangasem, Bali dengan 81 LPD dan yang aktifsebanyak 51 LPD, diadakan penelitian untuk mengetahui tingkat efektivitas fungsi badanpengawas sebagai internal auditor dalam pengawasan terhadap pemberian kredit. Penelitiandilakukan dengan menggunakan data primer berupa penyebaran kuisioner kepada ketuaLPD, kasir, dan tata usaha yang terkait langsung dengan pemberian kredit. Dari 51 LPDaktif yang ada di Kecamatan Rendang, Selat, Sidemen, dan Manggis, sebanyak 44 LPD atau86,27% tingkat efektivitas fungsi badan pengawas sebagai internal auditor dalampengawasan terhadap pemberian kredit telah dilaksanakan secara efektif dan sisanyasebanyak 7 LPD atau 13,73% tingkat efektivitas fungsi badan pengawas sebagai internalauditor dalam pengawasan terhadap pemberian kredit dilaksanakan secara kurang efektif.Untuk itu disarankan agar badan pengawas lebih mengintensifkan lagi perannya, terutamabagi yang tingkat efektifitas pelaksanaan tugasnya kurang efektif.Kata kunci: efektifitas, pengendalian intern, badan pengawas, pemberian kredit