Pada tahun 2017 dalam perkara Putusan MK Nomor 15/PUU-XV/2017, dilakukan judicial review terhadap Pasal 1 angka 13, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (4), dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang PDRD yang diuji dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pengujian tersebut mempersoalkan alat berat yang tetap dikenakan pajak PKB dan BBNKB sementara berdasarkan Putusan MK Nomor 3/PUU-XIII/2015, alat berat bukanlah kendaraan bermotor dengan membatalkan norma hukum yang ada dalam Penjelasan Pasal 47 ayat (2) huruf e UU LLAJ. Pengujian UU PDRD ini menimbulkan adanya dugaan pelanggaran asas nebis in idem, mengingat telah dilakukan permohonan pengujian norma yang sama seperti pada perkara Putusan MK Nomor 1/PUU-X/2012. Selain itu, persoalan amar putusan yang dipandang tidak efektif dengan memberikan jangka waktu perbaikan undang-undang setelah menyatakan norma tersebut inkonstitusional, sehingga perlu dilakukan penelusuran mengenai Putusan MK Nomor 15/PUU-XV/2017. Metode penelitian yang digunakan dalam studi kasus ini merupakan yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan teknik studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Putusan MK Nomor 15/PUU-XV/2017 tidak melanggar asas Nebis In Idem dikarenakan terdapat batu uji yang berbeda, alasan Permohonan Pemohon yang berbeda serta Mahkamah memiliki pertimbangan hukum yang juga berbeda dikarenakan terdapatnya suatu keadaan hukum baru. Selanjutnya, bentuk amar Putusan MK Nomor 15/PUU-XV/2017 adalah tidak tepat karena bentuk amar putusan tersebut tidak termasuk dalma bentuk Putusan MK yang sudah diamanatkan undang-undang maupun perkembangan hukum, juga dampak keberadaan putusan tersebut yang menyebabkan kerugian yang berkelanjutan (continously damage).