Hazar Kusmayanti
Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Bandung, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Praktik Pemeriksaan Saksi Dengan Menggunakan Teleconference Pada Pengadilan Agama Demi Mewujudkan Asas Sederhana Cepat Dan Biaya Ringan Vidya Khairina Utami; Artaji Artaji; Hazar Kusmayanti
Jurnal Sains Sosio Humaniora Vol. 6 No. 1 (2022): Volume 6, Nomor 1, Juni 2022
Publisher : LPPM Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/jssh.v6i1.19428

Abstract

Pengadilan Agama adalah pengadilan yang mengadili perkara privat antar individu yang beragama Islam dan menggunakan syariat hukum Islam dalam proses beracaranya. Ketentuan pada Pasal 54 Undang-Undang Peradilan Agama menyebutkan bahwa apabila terdapat suatu hal yang tidak diatur secara khusus pada Undang-Undang Peradilan Agama, maka akan tetap mengacu kepada hukum acara perdata yang berada di lingkungan Peradilan Umum, yaitu salah satunya HIR/Rbg. Perkembangan teknologi yang terjadi membuat munculnya PERMA No.1 Tahun 2019 dan membuat perubahan pada litigasi terutama pembuktian, yaitu pemeriksaan keterangan saksi menggunakan teleconference. Praktik ini menimbulkan perbedaan dan kendala dengan syarat formil dalam sahnya alat bukti saksi pada HIR/Rbg. Efektifitas dan efisiensi beracara dengan menggunakan teleconference dalam pemeriksaan saksi menggunakan teleconference agar dapat terwujudnya asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Penelitian dilaksanakan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan metode analisis yuridis kualitatif, yaitu menggabungkan data primer yang didapatkan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat dan Pengadilan Agama Jakarta Barat dengan data sekunder. Pemeriksaan saksi dengan menggunakan teleconference pada dasarnya tetap dilaksanakan secara langsung dan dalam waktu yang bersamaan pada saat persidangan, meskipun saksi hadir secara virtual. Praktik ini tidak bertentangan dengan HIR dan Rbg. PERMA No.1 Tahun 2019, HIR, dan Rbg dianggap kurang efektif dan efisien dalam membantu terwujudnya asas cepat, sederhana dan biaya ringan. Perwujudan asas sederhana, cepat dan biaya ringan tetap terpenuhi dalam praktik pemeriksaan saksi dengan menggunakan teleconference, baik dari segi prosedur administrasi, prosedur pemeriksaan, jangka waktu, dan biaya perkara. Kebutuhan dari seluruh Pengadilan Agama dalam melaksanakan pemeriksaan saksi dengan menggunakan teleconference perlu diperhatikan kembali oleh Mahkamah Agung.