Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DOKTER YANG MELAKUKAN PERBUATAN MALPRAKTIK DITINJAU DARI PASAL 360 KUHP Dara Puspitasari; In Am Munijam
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 11 No 1 (2022): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas tentang Pertanggungjawaban Pidana Dokter Yang Melakukan Perbuatan Malpraktik Ditinjau Dari Pasal 360 KUH Pidana, penelitian ini didasarkan pada kasus malpraktek yang terjadi di Indonesia yang di dalam Pasal 360 KUHP tidak mengenal istilah malpraktek sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam hal batasan dan pertanggungjawaban pidana malpraktek medis. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan analisis yang bersifat deskriptif. Bahan hukum yang di gunakan adalah perundang-undangan, studi kepustakaan, dan pendapat-pendapat para sarjana. Hasil penelitian ini menunjukkan; 1) Malpraktik jika dihubungkan juga dengan pengertian tindak pidana beserta unsur-unsurnya, dihubungkan dengan medikolegal dalam pelayanan medik serta dasar pemidanaan malpraktik dalam Pasal 360 KUHP maka batasan malpraktek terdapat pada bentuk kesalahan / kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka berat. Dalam hal ini penekanannya adalah dari akibat yang ditimbulkan kepada orang lain (berupa luka berat) karena kesalahan/kealpaan orang tersebut. 2) Seorang dokter dapat diminta pertanggungjawaban secara dipidana melanggar Pasal 360 KUHP apabila memenuhi beberapa unsur diantaranya unsur kemampuan bertanggungjawab, unsur kesalahan, dan unsur tidak adanya alasan penghapus pidana, Akan tetapi, sebelum merujuk pada unsur-unsur pertanggungjawaban pidana terlebih dahulu harus dilihat kelalaian yang dilakukan oleh dokter baik mengenai resiko dalam pengobatan (risk of treatment) dan kesalahan penilaian (error of judgement).
Peranan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) dalam Menangani Kasus Sengketa Perdata Akibat Cidera Janji : Penelitian Dara Puspitasari; Ika Ayudyanti
Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Vol. 4 No. 2 (2025): Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Volume 4 Nomor 2 (October 202
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jerkin.v4i2.4442

Abstract

Business growth in Indonesia has resulted in an increase in civil disputes, particularly those resulting from breaches of business agreements. Many small and medium enterprises (MSMEs) experience difficulties accessing legal services due to financial constraints and limited legal knowledge. In this context, Legal Consultation and Aid Institutions (LKBH) play a strategic role in providing legal assistance and ensuring access to justice. This study uses a juridical-sociological method with a qualitative descriptive approach. The results indicate that LKBH's role in handling business breaches includes litigation and non-litigation assistance, legal consultation, and mediation. The main obstacles faced by LKBH include limited human resources and operational funds. This study recommends strengthening LKBH's capacity through institutional support and synergy with the government and business actors.