Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA UNTUK KEBAKARAN HUTAN/LAHAN: BEBERAPA PELAJARAN DARI MENTERI KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN (KLHK) VS PT. BUMI MEKAR HIJAU (BMH) Wibisana, Andri G
Bina Hukum Lingkungan Vol. 1 No. 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 1, Oktober 2016
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (5868.509 KB)

Abstract

Akhir-akhir ini, Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan pemerintah melawan perusahaan yang kawasan hutan konsesinya mengalami kebakaran hutan pada tahun 2014. Pengadilan menolak gugatan dengan berbagai alasan, salah satunya adalah bahwa penggugat telah gagal untuk membuktikan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Artikel ini adalah sebuah reaksi atas penafsiran yang sempit terhadap perbuatan melawan hukum di Indonesia. Secara khusus, artikel ini menganalisis kemungkinan penerapan strict liability terhadap kebakaran hutan yang terjadi di Indonesia. Artikel ini menyimpulkan bahwa ketentuan dalam berbagai undang-undang dan peraturan terkait dengan pencegahan dan pengendalian terhadap kebakaran hutan mengindikasikan untuk dapat menerapkan prinsip strict liability dalam kasus kebakaran hutan. Hal ini juga menunjukan adanya perbedaan terhadap tafsiran strict liability secara luas di Indonesia, penerapan dari strict liability ditujukan agar tergugat yang aktivitasnya dikategorikan sebagai diluar batas kewajaran dan berbahaya dapat dimintai tanggung jawab terlepas dari unsur kesalahan, baik secara subjektif maupun objektif. Tergugat bertanggung jawab walaupun dia melakukan kegiatannya secara sah dan melakukan kegiatan dengan cara yang tidak melawan hukum. Artikel ini juga menyimpulkan bahwa perbedaan konsep dari pergeseran dalam beban pembuktian kesalahan, dalam strict liability tergugat masih bertanggung jawab meskipun dia dapat membuktikan bahwa dia tidak bersalah.
INSTRUMEN EKONOMI, COMMAND AND CONTROL, DAN INSTRUMEN LAINNYA: KAWAN ATAU LAWAN? SUATU TINJAUAN BERDASARKAN SMART REGULATION Wibisana, Andri G
Bina Hukum Lingkungan Vol. 4 No. 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 1, Oktober 2019
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam konteks konteks penaatan hukum lingkungan, pendekatan Command and Control (CAC, Atur dan Awasi) merupakan pendekatan yang paling sering digunakan sekaligus dikritik. Tulisan ini bermaksud mempertanyakan ulang pandangan yang menempatkan CAC bukan hanya dalam posisi berlawanan dengan instrumen non-CAC, tetapi juga merupakan instrumen/pendekatan yang lebih inferior dibandingkan dengan instrumen non-CAC. Tulisan ini memperlihatkan bahwa selain instrumen CAC, dapat pula diterapkan instrumen ekonomi, instrumen atur diri sendiri (ADS, selfregulation), instrumen Sukarela (voluntarism), serta instrumen pendidikan dan informasi. Berangkat dari teori Smart Regulation yang dikembangkan oleh Gunningham et al., tulisan ini berpandangan bahwa yang perlu dilakukan bukan lah upaya mencari alternatif instrumen terbaik, karena setiap instrumen memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Sebaliknya, yang perlu dilakukan adalah menemukan kombinasi optimal di antara berbagai instrumen tersebut, dengan melibatkan keikutsertaan pemerinah, masyarakat, dan publik, dalam penciptaan penaatan lingkungan.
PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA UNTUK KEBAKARAN HUTAN/LAHAN: BEBERAPA PELAJARAN DARI MENTERI KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN (KLHK) VS PT. BUMI MEKAR HIJAU (BMH) Wibisana, Andri G
Bina Hukum Lingkungan Vol. 1 No. 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 1, Oktober 2016
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (5868.509 KB)

Abstract

Akhir-akhir ini, Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan pemerintah melawan perusahaan yang kawasan hutan konsesinya mengalami kebakaran hutan pada tahun 2014. Pengadilan menolak gugatan dengan berbagai alasan, salah satunya adalah bahwa penggugat telah gagal untuk membuktikan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Artikel ini adalah sebuah reaksi atas penafsiran yang sempit terhadap perbuatan melawan hukum di Indonesia. Secara khusus, artikel ini menganalisis kemungkinan penerapan strict liability terhadap kebakaran hutan yang terjadi di Indonesia. Artikel ini menyimpulkan bahwa ketentuan dalam berbagai undang-undang dan peraturan terkait dengan pencegahan dan pengendalian terhadap kebakaran hutan mengindikasikan untuk dapat menerapkan prinsip strict liability dalam kasus kebakaran hutan. Hal ini juga menunjukan adanya perbedaan terhadap tafsiran strict liability secara luas di Indonesia, penerapan dari strict liability ditujukan agar tergugat yang aktivitasnya dikategorikan sebagai diluar batas kewajaran dan berbahaya dapat dimintai tanggung jawab terlepas dari unsur kesalahan, baik secara subjektif maupun objektif. Tergugat bertanggung jawab walaupun dia melakukan kegiatannya secara sah dan melakukan kegiatan dengan cara yang tidak melawan hukum. Artikel ini juga menyimpulkan bahwa perbedaan konsep dari pergeseran dalam beban pembuktian kesalahan, dalam strict liability tergugat masih bertanggung jawab meskipun dia dapat membuktikan bahwa dia tidak bersalah.
INSTRUMEN EKONOMI, COMMAND AND CONTROL, DAN INSTRUMEN LAINNYA: KAWAN ATAU LAWAN? SUATU TINJAUAN BERDASARKAN SMART REGULATION Wibisana, Andri G
Bina Hukum Lingkungan Vol. 4 No. 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 1, Oktober 2019
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam konteks konteks penaatan hukum lingkungan, pendekatan Command and Control (CAC, Atur dan Awasi) merupakan pendekatan yang paling sering digunakan sekaligus dikritik. Tulisan ini bermaksud mempertanyakan ulang pandangan yang menempatkan CAC bukan hanya dalam posisi berlawanan dengan instrumen non-CAC, tetapi juga merupakan instrumen/pendekatan yang lebih inferior dibandingkan dengan instrumen non-CAC. Tulisan ini memperlihatkan bahwa selain instrumen CAC, dapat pula diterapkan instrumen ekonomi, instrumen atur diri sendiri (ADS, selfregulation), instrumen Sukarela (voluntarism), serta instrumen pendidikan dan informasi. Berangkat dari teori Smart Regulation yang dikembangkan oleh Gunningham et al., tulisan ini berpandangan bahwa yang perlu dilakukan bukan lah upaya mencari alternatif instrumen terbaik, karena setiap instrumen memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Sebaliknya, yang perlu dilakukan adalah menemukan kombinasi optimal di antara berbagai instrumen tersebut, dengan melibatkan keikutsertaan pemerinah, masyarakat, dan publik, dalam penciptaan penaatan lingkungan.