Produk bank syariah secara teoritis mengacu pada mudharabah dan musyarakah sebagai akad sistem bagi hasil. Pembiayaan modal kerja dalam Bank Syariah konsepnya menjalin hubungan partnership dengan nasabah, terkait penggunaan dana terbagi menjadi revolving dan non revolving. Meskipun secara regulasi memakai akad musyarakah. Apakah dalam pelaksanaan cukup berdasarkan partnership sudah dikategorikan sesuai dengan syariah sebagaimana disyaratkan nilai-nilai dasar dalam ekonomi Islam yang terdiri dari adl, khalifah, takaful yang harus melekat dalam aktifitasnya, tujuannya mengetahui syariah atau tidaknya bahwa aktifitas tersebut sudah dilaksanakan sesuai ketentuan. Penelitian ini dianalisis menggunakan metode kualitatif. Melalui data primer dan sekunder seperti petunjuk pelaksanaan PMK, deklarasi bagi hasil,observasi, wawancara dan lainya. Selanjutnya dianalisis deskriptif, reduksi dan disajikan secara deduktif. Hasil penelitianya bahwa implementasi pembiayaan modal kerja yang diterapkan Bank Syariah Indonesia dimulai dari permohonan, survei, persetujuan, pengikatan akad, pencairan, realisasi bagi hasil, monitoring dan evaluasi hingga pembiayaan berakhir, sudah sesuai dalam perspektif ekonomi Islam, yang dilihat pada penerapan nilai-nilai dasar ekonomi Islam dalam setiap tahapnya yang melarang memberikan pembiayaan usaha nasabah yang haram dzat, sifat dan lainya seperti usaha minuman keras, prostitusi, diskotik, hotel yang memiliki kolam renang, dan lainya yang dinilai membawa mudharat. Hanya saja pada akad, sebaiknya diberikan opsi meyatakan persetujuan atau tidak jika syarat memberatkan, kemudian pada monitoring harus terus diawasi agar pembiayaan digunakan sebagaimana yang disepakati agar tidak ada penyalahan penggunaan dana akibat account officer lalai, sehingga berpengaruh buruk pada disclosure bagi hasil.