Endra Mayendra
Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Islam Malang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN NOTARIS DAN KONSULTAN HUKUM DALAM SENGKETA BISNIS MELALUI PENYELESAIAN SENGKETA ALTERNATIF Endra Mayendra
Jurnal Hukum dan Kenotariatan Vol 6, No 2 (2022)
Publisher : Universitas Islam Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33474/hukeno.v6i2.16463

Abstract

 Perkembagan dunia bisnis sejalan dengan perkembangan hukum yang membingkai transaksi yang menjamin kepastian hukum para pihak. Transaksi tersebut dicapai melalui kesepakatan para pihak dalam suatu perjanjian harus berlandaskan itikad baik dalam memenuhi prestasi timbal balik antara hak dan kewajiban para pihak. Para pihak dalam sepakat mencapai tujuan bisnis tidak merencanakan terjadinya sengketa, namun jika terjadi sengketa harus disikapi dan diselesaikan dengan cara yang memadai baik melalui jalur ligitasi dan non ligitasi. Penyelesaian sengketa melalui non ligitasi menjadi alternatif mencari titik temu dari sengketa dengan efektif dan efesien, namun perkembangannya masih lebih sedikit dibandingkan dengan jalur ligitasi. Rumusan masalah dari penelitan ini bagaimana peran Notaris dan konsultan hukum dalam mendorong awareness pelaku usaha dalam menyelesaikan sengketa bisnis melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) di Indonesia.  Metodologi penelitian yang digunakan yuridis normatif dengan pendekatan deskristip analisis. Dengan adanya peran Notaris dan Konsultan Hukum semakin awarenya pelaku bisnis dalam menyelesaikan sengketanya menggunakan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan dapat menjadi paradigma baru dalam berperkara terkait sengketa bisnis.Kata-Kunci: kontrak, alternatif penyelesaian sengketa, notaris World developments are in line with legal developments that frame transactions that guarantee legal certainty for the parties. The transaction is reached through the agreement of the parties in an agreement that must be based on good faith in fulfilling the mutual performance of the rights and obligations of the parties. The parties in achieving business goals do not plan a dispute, but if a dispute occurs, it must be resolved in an adequate manner, both through litigation and non-litigation. Dispute resolution through non-litigation is an alternative to finding common ground for disputes effectively and efficiently, but the progress is still low compared to the litigation route. The formulation of the problem from this research is how the role of Notaries and legal consultants in encouraging the awareness of business actors in resolving disputes through Alternative Dispute Resolution (APS) in Indonesia. The research methodology used is normative juridical with a descriptive analysis approach. With the role of Notaries and Legal Consultants, business actors are increasingly aware of how to resolve their disputes using Alternative Dispute Resolution and can become a new paradigm in litigation related to business disputes.Keywords: contract, alternative dispute resolution, notary