Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KAJIAN HUKUM PASAL 27 AYAT 3 UU ITE TERHADAP KEBEBASAN BERPENDAPAT MASYARAKAT Aldo Ernandi Putra; Tantimin Tantimin
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 5 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (186.717 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i5.2366-2374

Abstract

Kebebasan berpendapat merupakan suatu hak yang diberikan kepada setiap orang dan telah dilindungi oleh konstitusi sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 28 UUD 1945 dan juga pada Pasal 23 ayat 2 UU HAM yang mana dalam hal ini terkait dengan kebebasan berpendapat merupakan hak yang dijamin oleh dasar hukum tersebut. Namun dengan adanya batasan kebebasan berpendapat pada Pasal 27 ayat 3 UU ITE dalam hal ini kebebasan berpendapat menjadi terbatas. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana efektifitas Pasal tersebut terhadap kebebasan berpendapat masyarakat dan bagaimanakah perlindungan hukum terhadap jaminan kebebasan berpendapat di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dan diketahui bahwa pembatasan terhadap kebebasan berpendapat dalam hal ini juga terdapat pada Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pasal 27 ayat 3 UU ITE merupakan Pasal karet yang mana perlu untuk dilakukan revisi terhadap ketentuan tersebut sehingga tidak menimbulkan permasalahan serta memberikan keadilan dan kepastian hukum.