Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

OPTIMALISASI BENEFICIAL OWNERSHIP DALAM MEMBERANTAS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MELALUI PERUSAHAAN CANGKANG DI INDONESIA Maichle Delpiero; Quinnashya Pradipta Early Folanda; Dona Regina Napitupulu
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 6 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (281.582 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i6.3030-3042

Abstract

Kebocoran Pandora Papers oleh International Consortium of Investigative Journalist pada tahun 2021 silam, telah menggemparkan dunia internasional. Sebagai generasi penerus dari Panama dan Paradise Paper yang pernah diterbitkan sebelumnya, Pandora Papers menguak rahasia keuangan offshore dari berbagai perusahaan dari penjuru dunia, termasuk Indonesia. Sejumlah pimpinan Indonesia terekam dalam paper tersebut atas tindakan pencucian uang melalui perusahaan cangkang. Tindakan pencucian uang melalui perusahaan cangkang tersebut diperparah dengan permasalahan keterbatasan dan kepalsuan informasi mengenai beneficial ownership yang sejatinya digunakan untuk menemukan pemilik manfaat asli dari sebuah perusahaan. Dalam hal ini penulis merumuskan permasalahan dasar yakni bagaimana konseptualisasi dan optimalisasi beneficial ownership dalam memberantas tindak pidana pencucian uang melalui perusahaan cangkang di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual yang bersifat teoritis-deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat 4 (empat) upaya optimalisasi yang dapat dilakukan yakni: (1) Intensifikasi customer due diligence pada penyedia jasa keuangan dalam pemberlakuan prinsip transparansi beneficial ownership; (2) Pemberlakuan konsep lembar pernyataan terhadap sistem pelaporan beneficial ownership; (3) Pembentukan pengaturan beneficial ownership pada level undang-undang yang dilengkapi dengan atribut sanksi pidana; dan (4) Peningkatan sinergi antara Kemenkumham, PPATK, dan FIU terkait penyaluran dan pemanfaatan informasi beneficial ownership.