Perusahaan asuransi wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik. Persoalan pelik kini tengah melilit PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dalam pengelolaan investasi saham PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) periode tahun 2008-2018 telah menimbulkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 16.807.283.375.000. Hal tersebut menarik untuk dikaji mengenai upaya hukum dan tanggung jawab hukum Direksi terhadap kerugian negara dan kerugian pemegang polis PT. Asuransi Jiwasraya. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini bersifat analisis deskriptif guna gambaran secara menyeluruh, sistematis dan mendalam tentang suatu keadaan atau gejala yang diteliti dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan dan teori-teori hukum. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan cara meneliti bahan pustaka yang disebut data sekunder. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pemegang polis PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yaitu pemegang polis dapat melakukan upaya hukum litigasi dan non litigasi untuk menyelesaikan permasalahan pembayaran klaim asuransi, pada kasus PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dilaksanakan dengan upaya hukum litigasi melalui pengadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tanggung jawab hukum Direksi terhadap kerugian negara dan kerugian pemegang polis PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yaitu dengan dikenakan sanksi administratif, bagi Direksi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) selaku pengurus mempertanggungjawabkan secara pribadi sampai pada harta kekayaan pribadi.