Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN MEKANISME ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH MELALUI ARBITRASE Tiyas Amelina; Devi Siti Hamzah Marpaung
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 5 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (256.101 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i5.2508-2517

Abstract

Indonesia sebagai negara yang terus mengembangkan pembangunan nasional baik di bidang perekonomian, sosial, maupun budaya nya. Perbankan merupakan salah satu bentuk perkembangan Indonesia di bidang perekonomian antara nasabah dengan pihak bank untuk bersaing dalam permodalan nasabah. Di dalam dunia perbankan pasti proses kegiatannya tidak selalu berjalan dengan baik, ada saja hambatan dalam proses kegiatan nya yang biasa disebut dengan sengketa. Penyelesaian sengketa dalam dunia perbankan terutama perbankan syariah dapat dilakukan secara litigasi dan non litigasi, namun pada kenyataannya masyarakat lebih memilih jalur non litigasi yaitu melalui arbitrase. Untuk itu, artikel ini memiliki tujuan untuk para pembaca mengetahui terkait pelaksanaan penyelesaian sengketa perbankan secara non litigasi khususnya melalui jalur arbitrase sesuai dengan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa. Selain itu, artikel ini juga bertujuan agar para pembaca mengetahui dan Memahami terkait kekuatan hukum pada putusan arbitrase dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah. Metode yang digunakan penulis dalam penulisan artikel ini yaitu menggunakan metode yuridis normatif, dengan cara mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan dokumen yang berhubungan dengan penelitian ini. Pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui arbitrase dalam dunia perbankan disini sangat cocok, karena selain menjaga kerahasiaan bagi pihak yang bersengketa juga efisien dan efektif pelaksaannya. Juga putusannya tersebut memiliki kekuatan hukum yang besifat final dan mengikat.